4 Hal Terkait Polri Terbitkan Regulasi Angkat Novel Baswedan Cs Jadi ASN

Polri menerbitkan regulasi yang mengangkat mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 56 orang lainnya menjadi ASN di Kepolisian.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Des 2021, 15:15 WIB
Novel Baswedan (kedua kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menunjukkan id card di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menerbitkan regulasi yang mengangkat mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 56 orang lainnya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kepolisian.

Kabar tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Jumat 3 Desember 2021. Dia menyampaikan, pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

"Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat 3 Desember 2021.

Dia menjelaskan, pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dan kawan-kawan sudah tercatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hanya saja, 57 mantan pegawai KPK itu belum resmi menjadi ASN Polri.

"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya," papar Dedi.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara 57 Eks Pegawai KPK Hotman Tambunan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan regulasi tersebut.

"Tentu kita respons setelah kita dapatkan Perkap-nya (Peraturan Kapolri) yah. Kita koordinasi yang 57," ujar Hotman dalam keterangannya.

Berikut 4 hal terkait Polri terbitkan regulasi yang mengangkat mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 56 orang lainnya menjadi ASN dihimpun Liputan6.com:


1. Resmi Tertuang dalam Perpol

Mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto (depan kanan) orasi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan regulasi yang mengangkat mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 56 orang lainnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

"Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konfirmasi, Jumat 3 Desember 2021.

 


2. Sudah Tercatat di Kemenkumham

Novel Baswedan (kiri) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dedi mengatakan, pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dan kawan-kawan sudah tercatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hanya saja, kata dia, 57 mantan pegawai KPK itu belum resmi menjadi ASN Polri.

"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya," ungkap Dedi.

 


3. Akan Lakukan Sosialisasi

Pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) Novel Baswedan (tengah) bersama sang istri Rina Emilda meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dedi menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada Novel cs terkait pengangkatan khusus tersebut. Sosialisasi akan dilakukan bersama BKN.

"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil)nya," ucap Dedi.

 


4. 57 Eks Pegawai KPK Akan Berkoordinasi

Mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto memberikan bunga ke Novel Baswedan di luar Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Juru Bicara 57 Eks Pegawai KPK Hotman Tambunan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan regulasi yang mengangkat mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 56 orang lainnya menjadi ASN.

"Tentu kita respons setelah kita dapatkan Perkap-nya (Peraturan Kapolri) yah. Kita koordinasi yang 57," ujar Hotman dalam keterangannya, Jumat 3 Desember 2021.

Senada dengan Hotman, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo juga menyambut baik hal tersebut. Yudi berharap saat dirinya menjadi ASN Polri nanti bisa kembali berkontribusi untuk negara dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi. Artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi. Selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," kata Yudi.


56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik?

Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya