Liputan6.com, Jakarta - Polri menerbitkan regulasi yang mengangkat mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 56 orang lainnya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kepolisian.
Kabar tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Jumat 3 Desember 2021. Dia menyampaikan, pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
"Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat 3 Desember 2021.
Baca Juga
Advertisement
Dia menjelaskan, pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dan kawan-kawan sudah tercatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hanya saja, 57 mantan pegawai KPK itu belum resmi menjadi ASN Polri.
"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya," papar Dedi.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara 57 Eks Pegawai KPK Hotman Tambunan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan regulasi tersebut.
"Tentu kita respons setelah kita dapatkan Perkap-nya (Peraturan Kapolri) yah. Kita koordinasi yang 57," ujar Hotman dalam keterangannya.
Berikut 4 hal terkait Polri terbitkan regulasi yang mengangkat mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 56 orang lainnya menjadi ASN dihimpun Liputan6.com:
1. Resmi Tertuang dalam Perpol
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan regulasi yang mengangkat mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 56 orang lainnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
"Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konfirmasi, Jumat 3 Desember 2021.
Advertisement
2. Sudah Tercatat di Kemenkumham
Dedi mengatakan, pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dan kawan-kawan sudah tercatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hanya saja, kata dia, 57 mantan pegawai KPK itu belum resmi menjadi ASN Polri.
"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya," ungkap Dedi.
3. Akan Lakukan Sosialisasi
Dedi menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada Novel cs terkait pengangkatan khusus tersebut. Sosialisasi akan dilakukan bersama BKN.
"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil)nya," ucap Dedi.
Advertisement
4. 57 Eks Pegawai KPK Akan Berkoordinasi
Juru Bicara 57 Eks Pegawai KPK Hotman Tambunan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan regulasi yang mengangkat mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 56 orang lainnya menjadi ASN.
"Tentu kita respons setelah kita dapatkan Perkap-nya (Peraturan Kapolri) yah. Kita koordinasi yang 57," ujar Hotman dalam keterangannya, Jumat 3 Desember 2021.
Senada dengan Hotman, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo juga menyambut baik hal tersebut. Yudi berharap saat dirinya menjadi ASN Polri nanti bisa kembali berkontribusi untuk negara dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi. Artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi. Selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," kata Yudi.
56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik?
Advertisement