Polisi Hentikan Kasus Anak Ahok Nicholas Sean yang Dilaporkan Selebgram Ayu Thalia

Kepolisian menghentikan kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor anak Ahok, Nicholas Sean Purnama. Laporan itu dilayangkan selebgram Ayu Thalia.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Des 2021, 16:19 WIB
Ahok dan putra sulungnya, Nicholas Sean. (dok. Instagaram @basukibtp/https://www.instagram.com/p/B1AyrXSBhAQ/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan menghentikan kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor anak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama. Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan oleh selebgram Ayu Thalia.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menerangkan, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu, 27 November 2021 lalu, penyidik menyatakan Nicholas Sean Purnama tidak terbukti melakukan penganiayaan.

"Iya (kasus dihentikan). Hasil gelar menyatakan tidak adanya tindak pidana," kata dia saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021) sore.

Sementara itu, Guruh menyampaikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean Purnama terhadap Ayu Thalia masih tahap penyelidikan.

"Masih dalam proses," terang dia.


Saling Lapor

Selebgram Ayu Thalia atau yang dikenal sebagai Thata Anma melaporkan putra Ahok, Nicholas Sean ke polisi atas kasus dugaan penganiayaan. (Instagram/thata_anma).

Seperti diketahui, kedua orang ini saling lapor polisi. Dalam hal ini, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas tudingan penganiayaan di Polsek Penjaringan.

Sementara itu Nicholas Sean Purnama mempolisikan Ayu Thalia atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya