6 Negara yang Mengubah Aturan Karantina Pelancong Internasional Gara-Gara COVID-19 Varian Omicron

Beberapa negara menutup perbatasannya, dengan pengecualian bagi warga negara mereka yang wajib menjalani aturan karantina dalam antisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron.

oleh Asnida Riani diperbarui 04 Des 2021, 17:30 WIB
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dinobatkan sebagai salah satu bandara di dunia dengan rating tertinggi dalam penerapan protokol kesehatan. (Dok AP II)

Liputan6.com, Jakarta Sekali lagi perjalanan internasional harus diperketat sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron. Varian yang disebut Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai "varian mengkhawatirkan" ini telah ditemukan di sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Singapura.

Sementara beberapa negara sepenuhnya menutup perbatasan mereka, ada juga yang merespons dengan memperpanjang masa karantina bagi pelancong internasional, baik warga negaranya maupun pengunjung asing. Lama karantina yang ditentukan pun bervariasi dan menghadirkan pro kontra sebagai respons.

Dari sekian banyak, berikut beberapa di antara negara yang mengubah aturan karantina mereka sebagai tanggapan penyebaran COVID-19 varian Omicron.

Indonesia

Kanal Bisnis Liputan6.com melaporkan bahwa pengetatan aturan masuk ke Indonesia merujuk pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 106 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari SE Kemenhub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini berlaku bagi 11 negara yang sudah melaporkan kasus penularan varian Omicron. Dalam daftar ini ada Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto memaparkan, sebelum berangkat, pelancong internasional harus memiliki dokumen hasil negatif tes PCR 3x24 jam, sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan mengisi E-Hac di aplikasi PeduliLindungi.

Setelah sampai di bandara tujuan, para pelancong internasional juga akan diminta melakukan tes PCR atau tes Molekuler Isotermal. Kemudian saat mendapat hasil negatif COVID-19, pelancong internasiona, baik WNI dan WNA, selain dari 11 negara yang disebutkan, diharuskan menjalani karantina selama 10 hari dan kembali melakukan tes PCR di hari ke-9 karantina.

Sementara bagi WNI dari 11 negara yang disebutkan akan diminta menjalani karantina selama 14 hari dan melakukan tes PCR di hari ke-13 karantina.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Korea Selatan

Seorang pria berjalan di depan dekorasi Natal dan pajangan logo ibu kota Korea Selatan di Seoul, Rabu (1/12/2021). Jumlah kasus baru COVID-19 harian di Korea Selatan tercatat di angka 5.000-an untuk pertama kalinya sejak kasus pertama dilaporkan di Negeri Ginseng itu. (AP Photo/Lee Jin-man)

Pelancong internasional yang tiba di Korea Selatan, termasuk warga negara dan orang asing, harus dikarantina selama 10 hari saat kedatangan. Aturan ini terlepas dari status vaksinasi mereka, kata Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA), mengutip CNA.

Kebijakan ini akan efektif mulai Jumat, 3 Desember 2021, dan berlangsung selama dua minggu. Warga negara Korea Selatan dan orang asing yang tinggal jangka panjang akan diizinkan karantina di rumah.

Di sisi lain, orang asing yang tinggal dalam jangka pendek harus dikarantina di fasilitas sementara yang ditunjuk pemerintah, lapor kantor berita Yonhap. Semua pelancong luar negeri yang datang ke Korea Selatan juga akan diuji untuk COVID-19 varian Omicron.

Australia

Daily Mail melaporkan dua negara bagian Australia, New South Wales (NSW) dan Victoria, telah memperpanjang masa karantina untuk pelancong internasional. Pihaknya mewajibkan semua kedatangan dari luar negeri untuk karantina selama 72 jam di fasilitas yang ditunjuk dan menjalani tes COVID-19 sebelum mengakhiri masa karantina.

Tes COVID-19 kembali harus dilakukan enam hari setelah kedatangan. Baik Perdana Menteri NSW Dominic Perrottet maupun pemimpin Victoria Daniel Andrews memperpanjang persyaratan ini hingga waktu yang belum ditentukan.

Dalam aturan terbaru, warga negara Australia yang datang dari delapan negara Afrika wajib menjalani karantina hotel selama 14 hari. Warga negara non-Australia dari Afrika Selatan, Lesotho, Botswana, Zimbabwe, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Malawi masih dilarang masuk Australia.


Israel

Pelancong yang mengenakan masker tiba di Bandara Ben Gurion dekat Tel Aviv, Minggu (28/11/2021). Israel pada Minggu menyetujui larangan masuknya warga negara asing dan penggunaan teknologi kontroversial untuk pelacakan kontak guna menekan penyebaran varian Omicron. (AP Photo/Ariel Schalit)

Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mendukung perpanjangan masa karantina untuk warga Israel yang sudah divaksin yang datang dari luar negeri. Pihaknya juga memberlakukan denda ribuan shekel terhadap pelancong yang tidak mematuhi aturan baru, lapor The Times of Israel.

Di tengah kekhawatiran atas COVID-19 varian Omicron, pemerintah setempat mewajibkan karantina bagi warga Israel dari luar negeri setidaknya selama tiga hari dan melakukan tes COVID-19 kedua, selain tes pada saat kedatangan.

Warga Israel yang tidak terdaftar sebagai penerima vaksin harus menghabiskan setidaknya tujuh hari di karantina sebelum mengikuti tes untuk keluar dari isolasi. Hanya mereka dengan hasil negatif yang dapat keluar dari karantina.

Aturan tersebut akan berlaku hingga Selasa, 7 Desember 2021, namun dilaporkan ada indikasi bahwa persyaratan karantina ini akan diperpanjang.

Inggris

Inggris telah melarang kedatangan dari 10 negara Afrika, termasuk Afrika Selatan, Botswana, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Zambia, dan Angola. Negara-negara tersebut telah ditambahkan ke daftar merah. Artinya, warga negara Inggris atau Irlandia yang pulang harus menjalani karantina hotel selama 10 hari jika sebelumnya berada di negara-negara tersebut dalam 10 hari terakhir, catat Lonely Planet.

Sementara setiap penumpang yang tiba di Inggris Raya dari negara lain, selain Irlandia, akan diminta melakukan tes PCR dalam waktu 48 jam setelah kedatangan, dan mengisolasi diri sampai menerima hasil negatif. Penumpang wajib memesan terlebih dahulu tes PCR sebelum berangkat.

Pasalnya, mereka harus menyertakan referensi pemesanan tes dalam formulir pelacakan penumpang yang harus diisi hingga 48 jam sebelum keberangkatan. Aturan berlaku untuk orang dewasa dan anak-anak berusia antara lima hingga 17 tahun.

Tes yang diterima hanya yang dipesan melalui penyedia yang disetujui pemerintah setempat. Biaya tes PCR berkisar 75--140 pound sterling (Rp1,4 juta--Rp2,7 juta), tergantung pada penyedianya, dan penumpang harus menanggung sendiri biayanya.


Selandia Baru

Seorang pria yang mengenakan masker terlihat di Kota Auckland, Selandia Baru, Rabu (12/8/2020). Kota terbesar di Selandia Baru, Auckland, pada 12 Agustus 2020 kembali memberlakukan Siaga COVID-19 Level 3 selama tiga hari setelah empat kasus terkonfirmasi pada 11 Agustus 2020. (Xinhua/Li Qiaoqiao)

WHDH mencatat, hanya warga negara Selandia Baru yang diizinkan melakukan perjalanan dari Afrika Selatan, Namibia, Zimbabwe, Botswana, Lesotho, Eswatini, Seychelles, Malawi, dan Mozambik mulai pukul 23.59, waktu setempat pada 28 November 2021.

Wisatawan dari negara-negara ini diharuskan menjalani karantina di lokasi terkelola selama 14 hari dan menjalani pengujian, kata Menteri Tanggap COVID-19 Selandia Baru Chris Hipkins.


Infografis Omicron Menyebar dari Afrika Selatan

Infografis Omicron Menyebar dari Afrika Selatan. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya