Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik mobil, mungkin tidak asing dengan asuransi. Pasalnya, ketika membeli roda empat ini, pasti sudah langsung ditawarkan mengikuti perlindungan untuk kendaraan kesayangan tersebut.
Lalu, bagaiman dengan asuransi motor?
Advertisement
Dilansir Federal Oil, perlindungan motor ini cukup penting, karena dengan adanya proteksi ini, pemilik bisa mengalihkan risiko finansial yang dialami akibat motor rusak atau hilang kepada pihak perusahaan asuransi.
Ketahuilah bahwa asuransi motor terbagi menjadi dua kategori umum yang hampir sama dengan proteksi dari asuransi mobil, yaitu proteksi Comprehensive dan Total Loss Only (TLO).
Comprehensive adalah proteksi yang diberikan oleh jenis asuransi ini merupakan perlindungan menyeluruh. Artinya, perusahaan asuransi akan menanggung kerusakan mulai dari skala kecil hingga sangat parah.
Sedangkan TLO, Perlindungan ini memberikan perlindungan skala lebih besar dengan minimal 75 persen dari kerusakan pada motor. Jadi, bisa dibilang, pihak asuransi baru akan menerima klaim apabila motormu benar-benar sudah rusak dan tidak bisa beroperasional lagi.
Mobil Tertimpa Runtuhan Bangunan, Bisa Klaim Asuransi?
Asuransi menjadi sesuatu yang penting bagi pemilik mobil, untuk memberikan perlindungan dari segala risiko yang mungkin terjadi. Seperti kasus kecelakaan, kehilangan, dan kejadian lain yang bisa diklaim oleh asuransi tersebut.
Lalu, bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali pemilik mobil, seperti terkena runtuhan bangunan, yang terjadi beberapa hari lalu di Mal Margo City, Depok, Jawa Barat? Apakah pihak asuransi dapat mengganti kerugian yang dialami pemilik mobil tersebut?
"Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok," ujar L. Iwan Pranoto selaku Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.
Dalam kasus ini kerusakan terjadi karena adanya benturan dari serpihan atau bahkan tertimpa langsung reruntuhan gedung. Namun, perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.
Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan.
Selain itu, juga terjadi karena revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan serta dalam ayat 4.5 jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Advertisement