Liputan6.com, Jakarta Jajaran Polresta Tangerang meringkus komplotan pencurian yang kerap melakukan kekerasan di wilayah Tangerang. Mereka IF (19), MAR, (16) dan AW yang masih berusia 12 tahun.
Meski usianya masih terbilang muda, dari pengakuan ketiganya, mereka telah beraksi lebih dari 45 kali. Aksi terakhirnya merampas ponsel milik seorang remaja yang sedang nongkrong di Jalan Raya Sukadiri, Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
Advertisement
Ketika itu korban Y, sedang bersama teman perempuannya, R, duduk-duduk di pinggir jalan. Tiba-tiba ketiga pelaku datang meminta uang untuk membeli miras kepada korban.
"Mereka juga mengancam dengan menggunakan senjata tajam. Kalau tidak diberi akan dicelurit," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (5/12/2021).
Korban yang menolak memberikan uang, oleh tersangka IF langsung dicelurit punggungnya hingga tidak berdaya. Para tersangka kemudian merampas ponsel milik kedua korban.
"Setelah mendapatkan barang milik, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku anak inisial AW," tutur Wahyu.
Curi Motor dan HP Lebih dari 45 Kali
Atas peristiwa itu, korban langsung melapor ke polisi. Unit VI Resmob pimpinan Kanit Iptu Ngapip Rujito pun menindak lanjuti lapora korban dengan melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan identitas yang diduga pelaku, petugas pun langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
Akhirnya, tersangka IF berhasil ditangkap di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 30 November 2021. Kemudian menyusul penangkapan tersangka MAR dan AW.
"Berdasarkan pengakuannya para pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor dan HP lebih dari 45 kali," pungkas Kapolres.
Advertisement