BEI Sesuaikan Pra Pembukaan dan Penutupan Perdagangan, Begini Ketentuannya

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penyesuaian pre closing dan pre opening perdagangan mulai 6 Desember 2021.

oleh Agustina Melani diperbarui 06 Des 2021, 06:11 WIB
Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Selain penutupan kode broker selama jam perdagangan, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menerapkan penyesuaian pre closing  (pra penutupan) dan pre opening (pra pembukaan) perdagangan bursa mulai 6 Desember 2021.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo menuturkan, penerapan itu bertujuan meningkatkan perlindungan investor saat investasi saham di pasar modal. Serta menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Pengaturan baru pada opening dan pre closing ini antara lain mencakup yang pertama adalah untuk keterbukaan informasi kepada public. BEI akan menginformasikan yang disebut Indicative Equilibrium Price (IEP) dan juga Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada saat sesi pre opening dan pre closing berlangsung.

"Kedua jenis informasi ini akan memberikan referensi atau indikasi harga dan volume yang akan terjadi selama sesi pre opening dan pre closing. Dengan demikian investor dapat memperkirakan harga pembukaan dan harga penutupan yang akan terbentuk,” tutur Laksono dalam Edukasi Wartawan Pasar Modal terkait Sosialisasi Proyek Pre-Closing dan Penutupan Kode Broker, dikutip Senin (6/12/2021).

Mengutip Instagram @miraeassetsekuritas_id, Senin (6/12/2021), berikut mekanisme perubahan waktu dalam mekanisme pra pembukaan dan pra penutupan perdagangan BEI:

A.Pasar Reguler

-Pra pembukaan:

Input Order: 08.45.00.00-08.59.00

Pembentukan Harga: 08.59.01-08.59.59

-Sesi Perdagangan:

Sesi I: 09.00.00-11.30.00

Sesi II: 13.30.00-14.49.59

-Pra Penutupan:

Input order: 14.50.00-15.00.00 (JATS memberlakukan random closing 14.58.00-15.00.00)

Pembentukan Harga: 08.59.01-08.59.59

Input Order: 15.01.00-15.15.00 (input sesuai harga penutupan)

Pembentukan Harga: 08.59.01-08.59.59

B.Pasar Tunai

Sesi perdagangan

Sesi I: 09.00.00-11.30.00

C.Pasar Nego

Sesi perdagangan

Sesi I: 09.00.00-11.30.00

Sesi II: 13.30.00-14.49.59

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Diterapkan di Sejumlah Bursa Lain di Dunia

Pialang tengah mengecek Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Kamis (9/9/2021). IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore ditutup menguat 42,2 poin atau 0,7 persen ke posisi 6.068,22 dipicu aksi beli oleh investor asing. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

BEI juga akan diberlakukan random closing pada sesi break closing selama 2 menit yang dimulai 14.58 sampai dengan 15.00 waktu JATS.

"Dengan penerapan pengaturan tersebut investor dapat memasukkan harga yang wajar selama sesi pre opening dan sesi pre closing. Kami harap juga dapat meredam terjadinya marking the close,” kata Laksono.

Disclosure atas informasi IEP dan IEV selama pre opening dan pre closing sudah diterapkan oleh beberapa bursa di dunia. “So this is one of best practice yang banyak dilakukan oleh bursa bursa di dunia,” ujar dia.


Tambah Jam Perdagangan di Pasar Negosiasi

Pengunjung melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pada penutupan akhir tahun, IHSG ditutup melemah 0,95 persen ke level 5.979,07. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain pengaturan pada saat pre opening dan pre closing, Bursa juga akan menambah waktu perdagangan untuk pasar negosiasi selama 15 menit.

Dari semula perdagangan negosiasi hanya hingga pukul 16.15, akan diperpanjang menjadi 16.30 waktu JATS. Kemudian usulan perubahan jam perdagangan utamanya di sesi II Senin hingga Jumat diperpanjang dari sebelumnya 15.15 waktu JATS menjadi 15.30 waktu JATS.

“Penambahan ini merupakan masukan dan kebutuhan dari pelaku pasar seperti perusahaan efek dan nasabah kelembagaan yang membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan transaksi,” tutur Laksono.

Untuk lebih menyempurnakan fitur order manajemen di JATS, Bursa juga akan menerapkan apa yang disebut sebagai market order. Yatu dengan fill or kill (FOK), fill and kill (FAK), dan juga market to limit order.

“Penyesuain-penyesuaian tersebut ditargetkan dapat diimplementasikan pada bulan Oktober 2021, yaitu bulan depan” kata Laksono.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya