Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin akan menjalani persidangan perdana kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Tengah hari ini, Senin (6/12/2021).
Azis akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Advertisement
"Sejauh ini informasinya akan dihadirkan langsung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam ketetangannya, Senin (6/12/2021).
Sidang perdana ini diagendakan pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Azis. Pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah.
Meminta Fee 8 Persen
Dalam dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju, Azis diduga menyuap Robin bersama politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza disebut menyuap Robin sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.
Suap berkaitan dengan penanganan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.
Dalam kasus suap pengurusan DAK Lampung Tengah, Azis disebut meminta fee 8 persen dari total anggaran yang disahkan DPR RI. Hal tersebut diakui mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
"Waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu (permintaan fee). Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," ujar Mustafa dalam telekonferensi di Pengadilan Tipikor, Senin, 1 November 2021.
Advertisement