Mantan Direktur RS Dipenjara Usai Pasien COVID-19 Meninggal Akibat Oksigen Habis

Mantan direktur RS di Yordania ini ditahan setelah 10 pasien meninggal karena kehabisan oksigen.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 06 Des 2021, 10:30 WIB
Raja Abdullah II dari Yordania berbicara di Sidang Umum PBB 2021. Ia ikut mengecam meninggalnya 10 pasien COVID-19 yang kehabisan oksigen. Dok: YouTube United Nations

Liputan6.com, Amman - Mantan direktur rumah sakit di Yordania ditangkap terkait meninggalnya 10 pasien COVID-19 di rumah sakitnya. Pihak RS mengaku kehabisan oksigen

Kasus ini terjadi pada Maret 2021, serta turut dikecam oleh Raja Abdullah II

Berdasarkan laporan Arab News, Senin (6/12/2021), totalnya ada lima orang yang divonis penjara akibat kematian 10 pasien di Al-Hussein New Salt Hospital, termasuk mantan direktur Abdel Razak Al-Khashman. 

Mereka divonis selama tiga tahun penjara dan denda 3.575 dinar Yordania (Rp 72,6 juta). Hakim berkata mereka masih bisa banding.

Delapan orang tersangka lainnya dinyatakan bebas. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Oksigen Habis

Seorang polisi memegang tanda berhenti di jalan yang hampir sepi di ibu kota Yordania, Amman, selama penguncian virus corona. [Khalil Mazraawi / AFP]

10 pasien COVID-19 itu meninggal pada 13 Maret 2021 setelah RS kehabisan oksigen.

Menteri Kesehatan Nazir Obeidat mundur akibat kasus tersebut. Raja Abdullah juga mengunjungi rumah sakit tersebut.

Pada video yang beredar, Raja Abdullah yang memakai seragam militer dan bermasker terlihat menuntut penjelasan dari direktur rumah sakit.

Perdana Menteri Bisher Al-Khasawneh telah meminta maaf atas insiden ini dan mengaku pemerintah bertanggung jawab.

"Pemerintah sendiri bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi," ujarnya.

(1 dinar Yordania: Rp 20)


Infografis COVID-19:

Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya