Novel Baswedan Akan Sampaikan Sikap Eks Pegawai KPK Usai Sosialisasi ASN Polri

Dalam pertemuan dengan sejumlah petinggi Polri, 57 mantak pegawai KPK akan dikonfirmasi kembali terkait kesediaan menjadi ASN di institusi Polri N. pihak Polri akan meng

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Des 2021, 10:40 WIB
Novel Baswedan (kiri) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi undangan Polri terkait dengan rekrutmen menjadi ASN. Termasuk mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Novel datang ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, bersama dengan mantan Ketua Wadah Pegawai Penyidik Yudi Purnomo, Kabag Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan.

"Iya benar hari ini saya dan kawan-kawan hadir ke Mabes Polri untuk mengikuti sosialisasi ya. Tentunya kita semua sudah bisa memahami ini proses terkait ASN Polri," tutur Novel di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Novel belum bisa menjelaskan detail sosialisasi pengangkatan ASN Polri tersebut. Yang jelas, pihak Polri akan mengkonfirmasi kembali kesediaan mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN.

"Saya sekarang ini belum bisa sampaikan, nanti setelah selesai baru akan menyampaikan ke media dan kawan-kawan semuanya tentang perkembangan sikap kawan-kawan," kata Novel.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri mengundang 57 eks pegawai KPK untuk mensosialisasikan Peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

"Senin (minggu depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada 56 eks pegawai KPK tersebut," kata Irjen Dedi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/12).

Undangan ini menyusul telah diterbitkannyaPerpol Nomor 15Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus.

Menurut Dedi, sosialisasi merupakan tahapan yang dilakukan setelah Perpol diterbitkan dan sebelum eks pegawai KPK tersebut dilantik sebagai ASN Polri.

Nantinya, para eks pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).

 


BKN Bakal Keluarkan NIP

Mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto (depan kanan) orasi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selanjutnya, Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP) bagi eks pegawai KPK tersebut.

"Untuk penempatan disesuaikan dengan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," kata Dedi.

Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPKmenjadi ASN Polri sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1308,2021.

Perpol tersebut terdiri atas 10 pasal. Pada Pasal 1 ayat (5) disebutkan, ke 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai KPK yang dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPKdan dengan Perpol ini diangkat secara khusus menjadi ASN Polri.

Pada Pasal 6 ayat (1) B menyebutkan, 57 eks pegawai KPK tersebut diangkat sebagai PNS apabila telah menandatangani surat pernyataan di antaranya bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.

Kemudian Pasal 6 ayat (2) disebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja.

Lalu Pasal 4 menyebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya