Liputan6.com, Jakarta Dalam sebuah unggahan di Quora setahun lalu, mendiang Novia Widyasari Rahayu pernah mengungkap cita-citanya. Ia ingin menjadi seorang guru.
Untuk membiasakan diri, di sela perkuliahan sebagai mahasiswi jurusan Pendidikan Bahasa Inggris di Universitas Brawijaya atau Unibraw Malang, ia juga mengajar les privat.
"Sampai detik ini saya sudah sering sekali mengajar les privat disela sela kuliah saya dengan gaji 35–50rb per pertemuan," tulis Novia Widyasari Rahayu di unggahannya kala itu.
Ia juga mengungkap sebuah kebiasaan manis sebagai "Bu Guru."
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bawa Es Krim
"Saya selalu membawa es krim dan jajan kemudian di sela sela belajar saya akan mengajaknya nyemil dan beberapa menit untuk melihat hiburan entah tiktok atau youtube," tulisnya.
Novia Widyasari juga pribadi yang ingin menyelami karakter anak didik, sekaligus memberikan dorongan kepada muridnya.
Advertisement
Asal Dia Tak Menyerah...
"Kadang saya memperlihatkan sesuatu dan saya ingin tau bagaimana mereka menyikapi hal tersebut. Ketika siswa saya mendapat nilai jelek, saya bersedia menambah jam les tanpa dibayar dan memberikan dia rewards asal dia tidak menyerah karena nilai yg anjlok," kata dia.
Pengalaman Saat Sekolah Dulu
Sikap Novia Widyasari ini reaksinya terhadap apa yang pernah ia lihat saat menjadi siswa dulu. Ia bercerita bahwa saat sekolah dulu, Novia pernah melihat temannya yang bandel atau tak bisa membayar SPP, dikeluarkan dari ruang kelas.
Hal ini benar-benar tak bisa ia terima. "Apakah mengeluarkan siswa dari kelas membuat dia berubah dan pandai? Berikan nasehat dan sanksi tapi jangan memotong haknya yaitu mendapat materi yang sama," Novia Widyasari menambahkan.
Advertisement
Bripda Randy Jadi Tersangka
Sayang, cita-cita Novia sebagai guru akhirnya kandas. Ia mengakhiri hidup setelah menggugurkan kandungan dan mendapat tekanan dari keluarga kekasihnya, Bripda Randy Bagus.
Sang kekasih, kini diberhentikan secara tidak hormat ini ditahan di Rutan Tahti Polda Jatim. Bripda Randy disangka dengan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP yaitu sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak juga informasi berikut ini:
KONTAK BANTUAN
Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.
Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku
Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.
Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.