Liputan6.com, Jakarta - Kisah seorang perempuan bernama Novia Widyasari Rahayu (23) yang ditemukan tewas di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur belakangan menyita perhatian.
Novia Widyasari ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB pada Kamis 2 Desember 2021. Ia diduga korban bunuh diri karena ditemukan sebuah botol cairan yang diduga racun di dekat jasad korban.
Baca Juga
Advertisement
Disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, hasil penelusuran pihaknya ke keluarga, korban kedapatan beberapa kali mencoba bunuh diri dengan meminum cairan potasium.
"Kita sudah temui ibunya, dia mengakui korban dalam kondisi Depresi dan beberapa kali hendak bunuh diri minum potasium," ujar Gatot, Sabtu 4 Desember 2021.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, anggota Polri dari Polres Pasuruan Kabupaten diduga memaksa Novia melakukan aborsi sebanyak dua kali selama berpacaran hingga akhirnya menjadi depresi dan bunuh diri.
"Novia Widyasari berkenalan dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019. Keduanya bertukar nomor telepon hingga akhirnya berpacaran," ucap Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.
Berikut deretan fakta terkait kasus Novia Widyasari Rahayu yang ditemukan tewas di dekat makam ayahnya di Mojokerto dihimpun Liputan6.com:
1. Sebelum Ditemukan Tewas, Sempat Beberapa Kali Mencoba Bunuh Diri
Seorang perempuan bersama Novia Widyasari Rahayu (23) ditemukan tewas di dekat makam ayahnya, di Mojokerto, pada 2 Desember 2021, sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Jasad perempuan tersebut diduga korban bunuh diri karena ditemukan sebuah botol cairan yang diduga racun di dekat jasad korban.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, hasil penelusuran pihaknya ke keluarga, korban kedapatan beberapa kali mencoba bunuh diri dengan meminum cairan potasium.
"Kita sudah temui ibunya, dia mengakui korban dalam kondisi Depresi dan beberapa kali hendak bunuh diri minum potasium," ujar Gatot.
Advertisement
2. Kronologi Lengkap Penemuan, Polda Jatim dan Polres Mojokerto Berkolaborasi Ungkap Kasus
Gatot kemudian mengungkapkan, pihaknya membentuk tim khusus bersama Polres Mojokerto Kabupaten untuk mengungkapkan kasus bunuh diri Novia Widyasari.
"Iya benar, kami sudah membentuk tim dari Ditreskrimum Polda Jatim dengan Polres Mojokerto Kabupaten untuk menindaklanjuti kasus ini," tuturnya kepada Liputan6.com, Sabtu 4 Desember 2021.
Gatot menceritakan kronologi kejadian itu, awalnya Polres Mojokerto Kabupaten mendapatkan informasi ada seorang wanita meninggal dunia di dekat makam pada 2 Desember 2021.
"Kemudian didatangi dan dicek identitasnya ternyata korban bernama Novia. Selanjutnya kita hendak melakukan otopsi namum orangtua korban tidak mengizinkan," ujarnya.
Gatot melanjutkan, berdasarkan keterangan dari ibu korban, Novia Widyasari Rahayu memang sudah beberapa kali berniat untuk bunuh diri dengan meminum potasium.
"Makanya ibunya tidak mengizinkan jenazah anaknya di otopsi. Tapi kami tetap menindaklajutinya dengan meminta keterangan dari semua pihak terkait dengan kejadian tersebut," terang dia.
3. Polisi Tangkap Pacar Novia
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan, pacar dari Novia Widyasari Rahayu berinisial RB, sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten.
Slamet menceritakan, hasil dari penemuan mayat korban ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium.
Sedangkan, kata dia, hasil dari visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko pada 2 Desember 2021 tidak ditemukan tanda - tanda penganiayaan.
"Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," ujarnya di Mapolda Jatim, Sabtu malam 4 Desember 2021.
Advertisement
4. Cerita Awal Novia dan Randy hingga Berpacaran
Slamet mengatakan, hasil kerja keras dari Polres Mojokerto Kabupaten dan di back Up oleh Ditreskrimum Polda Jatim, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
"Korban dan anggota Polri ini sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ucapnya.
Slamet mengungkapkan, Novia dan Randy kemudian hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai 2020 hingga 2021, yang dilakukan di Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret tahun 2020 dan Agustus 2021," ujarnya.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," ucap Slamet.
5. Polisi Ungkap Randy Paksa Novia Lakukan Aborsi dan Ancaman Hukuman
Slamet kemudian menyebut, untuk kandungan yang pertama, Bripda Randy Bagus meminta korban membeli obat aborsi di wilayah Malang.
"Menggugurkan dengan menyuruh membeli obat postinor penggugur kandungan di sekitar Malang, di minum di tempat kosnya korban di wilayah Malang," ucap dia.
Kemudian yang kedua, Bripda Randy Bagus membeli obat aborsi seharga Rp 1,5 juta. Korban diketahui sampai mengalami pendarahan dalam perjalanan pulang ke Mojokerto.
"Terduga membeli obat cykotek, obat aborsi, seharga Rp 1,5 juta di apotek sekitar Malang dibayar oleh terduga pelaku," ujar Slamet.
Menurut Slamet, usia kandungan yang pertama sekitar mingguan, sementara yang kedua terhitung 4 bulan. Atas dasar itu, Bripda Randy Bagus akan ditindak dengan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
"Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri. Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," kata dia.
Advertisement
6. Polri Pastikan Pecat dan Pidana Bripda Randy Bagus Jika Bersalah
Polri menegaskan terus mengusut tuntas kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari yang diduga melibatkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Disebutkan, Jika terbukti bersalah, anggota Polri dari Polres Pasuruan Kabupaten tersebut akan menerima Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan menjalani proses pidana.
"Tindak tegas baik sidang Komisi Kode Etik Polri untuk di PDTH dan proses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu 5 Desember 2021.
Dia menuturkan, Polri berkomitmen menegakkan aturan hukum dan menindak tegas setiap anggota yang terbukti bersalah. Tentunya sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
"Polri terus komitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.