Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video berdurasi 15 detik yang memperlihatkan penumpang di dalam Pesawat Super Air Jet protes lantaran pesawat yang ditumpangi harus kembali ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten setelah gagal mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi pada Minggu malam, 5 Desember 2021. Lalu, sesaat setelah mendarat di Bandara Soetta, penumpang langsung diminta turun dari dalam pesawat.
"Ribut di dalam pesawat, lah emang cuacanya jelek mau gimana coba. Petugas udara kan hanya menjalani keselamatan penerbangan," tulis seorang pengunggah dalam video tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Corporate Communications Super Air Jet, Carolina Lestari Sirait.
"Untuk info Return To Base (RTB) itu benar, base ke CGK (Bandara Soetta)," ujar Carolina, Senin (6/12/2021).
Dia menjelaskan, alasan pilot memutuskan untuk RTB adalah karena cuaca yang tidak mendukung, sehingga memutuskan untuk kembali mendarat di Bandara Soetta.
"Dan alasan Weather. Tapi untuk detail dan resminya akan segera kami update ya," jelas Carolina.
Aturan Naik Pesawat di Jawa Bali Saat Nataru
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Di dalam SE tersebut mengatur perjalanan jarak jauh dengan transportasi udara atau menggunakan pesawat.
Dikutip dari SE dengan Nomor 24 Tahun 2021 tersebut, Selasa 30 November 2021, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara atau penumpang pesawat dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut adalah:
1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sedangkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Selain itu juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Advertisement