Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
Dalam dakwaan disebutkan jika suap diberikan lantaran Azis Syamsuddin terlibat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2017. Azis bersama Aliza Gunado menyuap Robin agar tak dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Advertisement
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado (Politikus Partai Golkar) ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Saat kasus tersebut diusut, Azis Syamsuddin merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR yang ikut mengurus pengajuan DAK Lampung Tengah di DPR. Kasus ini diusut KPK pada 9 Oktober 2019.
Seiring waktu berjalan, KPK mengembangkan kasus itu dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 pada 17 Februari 2020. Surat itu diyakini dikeluarkan KPK untuk menjerat Azis.
"Di mana diduga ada keterlibatan terdakwa (Azis) dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap," kata Jaksa Lie.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mencari keterlibatan Azis dan Aliza. Beberapa saksi yang diperiksa yakni Aliza Gunado, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Taufik Rahman, dan Aan Riyanto.
Minta Bantuan Agus Supriyadi
Azis dan Aliza mengetahui akan dijerat oleh KPK. Kemudian Azis meminta bantuan anggota Polri Agus Supriyadi untuk dicarikan orang yang bekerja di KPK. Agus kemudian mengenalkan Azis dengan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement