Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kesediaan menjadi ASN Polri. Meski begitu, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan menegaskan bahwa bukan berarti hal tersebut membuat masalah penyingkiran pegawai oleh Pimpinan KPK selesai.
"Saya katakan upaya menghambat memberantas korupsi dengan menyingkirkan orang-orang yang bekerja memberantas korupsi dengan baik itu hal yang serius dan kami tetap melihat itu sebagai suatu permasalahan," tutur Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Advertisement
Novel menyatakan, beralihnya eks pegawai KPK ke ASN Polri tidak menghapus sikap pimpinan KPK yang dinilai sewenang-wenang mengeluarkan sebagian jajaran yang terbukti bekerja keras memberantas korupsi.
"Bukan berarti orang yang telah berbuat masalah dengan berbuat melanggar hukum, berbuat sewenang-wenang dengan kemudian menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik dalam pemberantasan korupsi dianggap sebagai masalah yang sudah selesai, saya kira tidak demikian," jelas Novel Baswedan.
Akan Berkontribusi Maksimal
Namun demikian, Novel memastikan seluruh mantan pegawai KPK yang menandatangani kesediaan menjadi ASN Polri akan bekerja dengan kontribusi maksimal. Meskipun posisinya tidak lagi sebagai penyidik.
"Ketika Kapolri menunjukan kesungguhannya dalam rangka memberantas korupsi dengan lebih optimal dan ingin menggunakan kami, menggunakan kemampuan kami, dan memberikan kesempatan pada kami untuk ikut berkontribusi dalam pemberantasan korupsi fokusnya adalah masalah pencegahan, tentu itu suatu hal yang luar biasa dan kami mengapreaiasi untuk ikut terlibat di dalamnya," Novel menandaskan.
Advertisement