Liputan6.com, Jakarta - Bripda Randy Bagus, anggota Polri yang terlibat kasus dugaan bunuh diri Novia Widyasari, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto sudah berhasil ditangkap polisi.
Dijelaskan Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, pacar Novia tersebut sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten.
Baca Juga
Advertisement
Slamet menceritakan, hasil dari penemuan mayat korban ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium. Sedangkan hasil dari visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko pada 2 Desember 2021, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.
"Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," ujar Slamet di Mapolda Jatim, Sabtu malam 4 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko pun menyampaikan, polisi telah menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka dalam kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari.
"Terhadap RB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu 5 Desember 2021.
Berikut deretan perkembangan terkini kasus dugaan bunuh diri Novia Widyasari, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto dihimpun Liputan6.com:
1. Tangkap Pacar Novia
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan, pacar dari Novia Widyasari Rahayu berinisial RB, sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten.
Slamet menceritakan, hasil dari penemuan mayat korban ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium.
Sedangkan hasil dari visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko pada 2 Desember 2021, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.
"Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," ujarnya di Mapolda Jatim, Sabtu malam 4 Desember 2021.
Slamet mengatakan, hasil kerja keras dari Polres Mojokerto Kabupaten dan di back Up oleh Ditreskrimum Polda Jatim, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Advertisement
2. Tetapkan Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka dalam kasus bunuh diri mahasiswi NWR di makam ayahnya.
Mahasiswi tersebut sempat menggugurkan kandungan dua kali diduga atas permintaan anggota Polres Pasuruan tersebut.
"Terhadap RB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu 5 Desember 2021.
3. Dipecat Tidak Hormat, Akan Diproses Pidana
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Randy Bagus, anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi.
Tidak hanya itu, Bripda Randy Bagus juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga dengan sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk aborsi sebanyak dua kali.
Advertisement
4. Terungkap Randy Bagus Diduga Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan, Novia Widyasari berkenalan dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019. Keduanya bertukar nomor telepon hingga akhirnya berpacaran.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret tahun 2020 dan Agustus 2021," tutur Slamet.
Dia menyebut, untuk kandungan yang pertama, Bripda Randy Bagus meminta korban membeli obat aborsi di wilayah Malang.
"Menggugurkan dengan menyuruh membeli obat postinor penggugur kandungan di sekitar Malang, di minum di tempat kosnya korban di wilayah Malang," kata dia.
Kemudian yang kedua, Bripda Randy Bagus membeli obat aborsi seharga Rp 1,5 juta. Korban diketahui sampai mengalami pendarahan dalam perjalanan pulang ke Mojokerto.
"Terduga membeli obat cykotek, obat aborsi, seharga Rp 1,5 juta di apotek sekitar Malang dibayar oleh terduga pelaku," jelas Slamet.
(Muhammad Fikram Hakim Suladi)