Jokowi Tak Izinkan Berkumpul Lebih dari 50 Orang Saat Natal dan Tahun Baru

Airlangga menambahkan, implementasi aturan nataru akan segera diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Des 2021, 15:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Sidang Kabinet Pengarahan Presiden dan APBN 2022 di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 17 November 2021. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mengizinkan orang berkumpul lebih dari 50 orang saat Natal dan Tahun Baru.

"Terkait kegiatan nataru, Presiden memberi arahan bahwa kegiatan yang berkumpul itu berbagai kegiatan maksimal 50 orang jadi pada saat nataru dibatasi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daring, Senin (6/12/2021).

Airlangga menambahkan, implementasi aturan nataru akan segera diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Mendagri akan mengeluarkan Inmendagri khusus dan untuk nanti nataru akan mengikuti pada level yang disesuaikan, sesuai dengan WHO, namun kegiatannya akan dirinci," urai Airlangga.

Airlangga memastikan, kegiatan seperti di pusat perbelanjaan akan dibatasi, seperti mal dan resto dibatasi kapasitasnya sebanyak 75 persen maksimal kapasitas.

Namun di tempat lain, pembatasan jumlah massa akan dimaksimalkan hanya untuk 50 orang saja.

"Untuk yang travelling, hanya untuk mereka yang sudah divaksin, bagi yang belum untuk tidak melakukan travelling," Airlangga menyudahi.


Aturan Mobilitas Masyarakat saat Nataru

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Oleh karena itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pun kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru. Salah satu yang diatur adalah soal mobilitas masyarakat.

SE dengan Nomor 24 Tahun 2021 tersebut tentang Pengaturan Aktivitas dan mobilitas Masyarakat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Latar belakang keluarnya SE tersebut bahwa dengan periode Natal dan Tahun Baru, aktivitas serta mobilitas masyarakat berpotensi meningkat baik untuk kegiatan hari raya keagamaan, keluarga, maupun wisata yang memberikan peluang bagi peningkatan laju penularan Covid-19 di masyarakat," tulis kutipan SE, Selasa 30 November 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 pun melakukan beberapa pembatasan. Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

"Selain itu juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," papar SE.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya