Liputan6.com, Jakarta Tim jaksa penuntut umum menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Maskur Husain, terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa meyakini Maskur Husain turut menerima suap bersama mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
"Menyatakan terdakwa Maskur Husain terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam dakwaan pertama," ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya, Senin (6/12/2021).
Baca Juga
Advertisement
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa.
Selain pidana badan, jaksa penuntut umum KPK juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan terhadap Maskur.
Maskur dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 8,72 miliar dan USD 36 ribu dengan ketuntuan dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Jika dalam waktu tersebut Maskur tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang guna menuutupi uang pengganti. Namun, jika Maskur tidak mempunyai harta benda yang cukup maka diganti pidana penjara selama 5 tahun.
Hal yang Memberatkan Tuntutan
Hal yang memberatkan tuntutan yakni Maskur dianggap merusak citra aparat penegak hukum khususnya advokat. Tidak mengakui sebagian kesalahannya. Sementara, hal yang meringankan Maskur dianggap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Maskur dan Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu. Atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.
Jaksa menyebut Maskur dan Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK.
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Advertisement