Liputan6.com, Jakarta - Adam Ibrahim divonis 4 tahun penjara terkait kasus hoaks babi ngepet yang sempat menghebohkan warga Sawangan, Depok.
Pada jalannya persidangan yang digelar Senin (6/12/2021), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Muhammad Iqbal Hutabarat menyakini bahwa Adam Ibrahim telah terbukti bersalah karena tindak pidana penyebaran berita bohong terkait babi ngepet.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa dan Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," ujar Iqbal di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021).
Iqbal mengungkapkan, Adam Ibrahim telah melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Karena terbukti bersalah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dan Ibrahim selama 4 tahun," tegas Iqbal.
Perbuatan Adam Ibrahim terdapat beberapa hal yang memberatkan, yakni meresahkan masyarakat, membuat keonaran, dan tidak mencontohkan perlakuan yang baik kepada masyarakat. Selain itu, terdapat hal yang meringankan terdakwa yakni Adam Ibrahim belum pernah di hukum.
Usia menjalani sidang, Adam Ibrahim mengaku menerima keputusan hakim dan akan mejalani hukuman atas perbuatannya. Padahal sebelumnya tim pengacara Adam Ibrahim akan berpikir terlebih dahulu, namun Adam Ibrahim secara tegas untuk menerima hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim.
"Saya terima yang mulia, saya akan mempertanggungjawabkan, ikhlas yang mulia," ucap Adam Ibrahim.
Kasus Hoaks Babi Ngepet
Sebagai informasi, Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus hoaks babi ngepet yang dilakukan Adam Ibrahim di wilayah Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan. Ironisnya, hoaks babi ngepet dilakukan Adam Ibrahim pada masa kebijakan PPKM Covid-19.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, babi ngepet yang menjadi perhatian masyarakat, merupakan sebuah kebohongan yang dilakukan sekelompok warga.
Hal itu terungkap usai dilakukan pemeriksaan dan telah mengamankan AI (44) sebagai otak kebohongan.
"Sudah ditetapkan satu tersangka yaitu AI karena mengatur rekayasa babi ngepet," ujar Imran, Kamis (29/4/2021).
Imran mengungkapkan, rekayasa yang dilakukan AI berawal dari adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang, mulai dari Rp 1 juta dan Rp 2 juta. Dari kejadian tersebut tersangka melakukan rekayasa dengan memesan babi secara online seharga Rp 900 ribu.
"Tersangka beli dengan online sebesar Rp 900 ribu dan menambah Rp 200 ribu sebagai ongkos kirim," ucap Imran.
Advertisement