Terima Jadi ASN Polri, Novel Baswedan: Pilihan Sulit

Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah menandatangani kesediaannya menjadi ASN Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Des 2021, 19:35 WIB
Mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto memberikan bunga ke Novel Baswedan di luar Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah menandatangani kesediaannya menjadi ASN Polri. Dia akan kembali ke institusi kepolisian setelah sebelumnya merupakan penyidik Polri yang bertugas di lembaga antirasuah.

Soal itu, Novel Baswedan mengaku tidak ambil pusing selama bisa berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Ya memang tadi saya katakan pilihan sulit. Tapi ketika melihat korupsi terjadi seperti apa, tidak terus kemudian tidak menjadi lebih baik, dan upaya pemberantasan korupsi juga justru tidak malah sekalian meningkat, tentu pilihannya mau berbuat atau tidak berbuat, gitu," tutur Novel di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Menurut Novel, dirinya akan lebih mudah terjun memberantas korupsi jika masuk dalam institusi pemerintah yang turut memberikan kewenangan sesuai kompetensi dan keahliannya.

"Saya juga merasa ketika tidak ada kewenangan, juga akan lebih sulit melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan lebih optimal. Tapi ketika kewenangannya ada di pencegahan, saya kira sementara pilihannya cuma itu," jelas dia.


Apresiasi Kapolri

Novel mengapresiasi langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memberikan tempat untuk mantan pegawai KPK kembali berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.

"Ya kalau bicara ideal, ketika kami dapat melakukan tugas sebagaimana kompetensi tepatnya pada kami. Namun tentunya kami akan melakukan upaya bisa berkontribusi lebih besar ya (di bagian pencegahan)," Novel menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya