Liputan6.com, Jakarta Bank Mandiri ikut serta dalam proses digitalisasi berbasis web dengan platform EOI (Exchange of Information) mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Kerjasama tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk teknis mengenai Akses Informasi Keuangan.
Advertisement
Kebijakan tersebut mengatur seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia untuk memberikan akses informasi keuangan kepada Ditjen Pajak dalam rangka mendukung perpajakan secara nasional.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Darmawan mengatakan, sinergi ini akan mempercepat proses pengiriman data dengan memanfaatkan layanan digital Bank Mandiri yang mudah, handal dan aman. Pasalnya, seluruh proses pendataan yang semula dilakukan secara manual via pos, kini bisa dilakukan secara daring melalui portal khusus.
"Ke depan, kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini kiranya dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri dan juga inovasi Ditjen Pajak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari Pajak," jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Uji Coba
Sebagai tindak lanjut dari kerjasama ini, Bank Mandiri dan Ditjen Pajak juga telah melakukan uji coba penggunaan portal, sesuai amanat Keputusan Dirjen Pajak No KEP. 248/PJ/2021. Dalam waktu dekat, piloting ini juga akan dilakukan kepada lembaga jasa keuangan lainnya.
"Sesuai ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2017 dan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tersebut, kami juga memastikan bahwa informasi yang disampaikan hanya terkait wajib pajak yang sedang mengalami proses penyidikan atau kasus pajak tertentu, tidak terhadap seluruh nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Advertisement