Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, asisten Ibu Nirina Zubir menjual tanah yang digelapkan dengan harga normal. Bahkan justru di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Harga tanah sesuai NJOP yaitu Rp 5,8 juta per meter.
"Para pembeli membeli tanah dengan nilai Rp 6 juta per meter. Jadi di atas NJOP sehingga dipastikan tak ada niat jahat dalam proses jual beli tersebut," jelas Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Baca Juga
Advertisement
Zulpan mengatakan bahwa saat ini kepolisian masih menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijeratkan ke dua tersangka RK dan E.
Sebelumnya kedua tersangka tersebut telah dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 732 KUHP terkait Penggelapan.
"Penyidik fokus terkait aliran uang digunakan senilai Rp 17 miliar akan ditelusuri dan penyidik bergerak ke arah itu," bebernya.
5 Orang Jadi Tersangka
Polisi sejauh ini masih menetapkan lima tersangka dari kasus dugaan mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir.
Adapun kelimanya yakni mantan asisten ibunda Nirina, RK, E, Notaris PPAT F, Notaris PPAT IR, dan Notaris PPAT ER.
Kelima tersangka diduga bekerjasama dalam memalsukan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Advertisement