Pemkot Bogor Menangkan Gugatan di PTUN atas Pengelolaan Pasar Induk Kemang

Sebelumnya, Pemkot Bogor juga memenangkan gugatan perdata di Mahkamah Agung (MA) oleh PT Galvindo Ampuh.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 07 Des 2021, 04:18 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas pengelolaan Pasar Induk Teknik Umum (Tekum) Kemang dari PT Galvindo Ampuh.

Sebelumnya, Pemkot Bogor juga memenangkan gugatan perdata di Mahkamah Agung (MA) oleh PT Galvindo Ampuh.

PT Galvindo Ampuh melakukan gugatan dengan objek sengketa Surat Wakil Wali Kota Bogor Nomor 511/2508-Hukham tanggal 7 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Pengelolaan Pasar Teknik Umum dengan Perkara Nomor: 80/G/2021/PTUN.BDG pada tanggal 13 Juli 2021

Akan tetapi, PTUN tanggal 24 November 2021 majelis hakim memutuskan bahwa amar putusan pokok sengketa gugatan PT Galvindo kepada Pemkot tidak diterima.

"Jadi sesuai perjanjian bahwa Pasar Tekum berhak dikelola Pemerintah Kota Bogor, yang melaksanakan Perumda PPJ untuk melakukan Pengelolaan Pasar," ujar Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Senin (6/12/2021).

Alma menjelaskan bahwa Perjanjian Nomor: 644/SP.03-Huk/2001 dan Nomor: 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001 tertanggal 14 Agustus 2001 antara Pemerintah Kota Bogor dan PT. Galvindo Ampuh menyatakan pengelolaan Pasar Teknik Umum oleh PT Galvindo Ampuh berakhir pada 14 Agustus 2007.

"Pada pokoknya langkah Pemkot Bogor sudah sesuai dengan koridor hukum administrasi dan keperdataan, akhirnya eksepsi Pemkot tentang legal standing diterima majlis hakim," kata Alma.

Ia menambahkan, dalam amar putusan perdata PT. Galvindo Ampuh melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, dalam waktu dekat akan ditelaah untuk dilakukan pelaporan ke aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti potensi PAD yang seharusnya sejak 2007 diterima Pemkot Bogor.

"Hal ini mengingat beberapa waktu yang lalu BPKP telah membuka ruang TAT setelah ada pelaporan ke KPK," ujar Alma,

Menurutnya, momen yang tepat saat memperingati hari Anti Korupsi Sedunia akan digunakan sebagai informasi publik, bahwa Perumda Pasar Pakuan Jaya telah menjalankan fungsi untuk pelayanan pengelolaan pasar rakyat di Kota Bogor.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


TNI Polri Jaga Ketertiban Pasar

Sementara itu Dirut Perumda PPJ Muzakkir mengatakan, pihaknya melalui tim terpadu yang dipimpin Wakil Wali Kota Dedie A Rachim telah melaksanakan pengelolaan pasar tekum.

TNI/Polri pun turut menjaga kondusifitas dan ketertiban pasar dengan mengakomodir pekerja yang ada sehingga pedagang dapat dengan tenang berjualan seperti biasa dalam melakukan pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Muzakkir mengatakan Pasar Induk Kemang merupakan pasar induk terbesar di Bogor ini dengan komoditi sayur mayur. Keberadaan pasar tersebut untuk memenuhi ketersediaan bahan pokok di Bogor, dengan harga terjangkau.

"Pasar Induk Kemang juga menjadi barometer stabilisasi harga, dengan harga yang terjangkau dikelola oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya sebagai satu-satunya BUMD yang menjalankan fungsi pengelolaan pasar milik Pemkot Bogor," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya