Praktik Mafia Tanah dalam Pusaran Korupsi Pembebasan Lahan Industri Sampah Makassar

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar tengah fokus menyelidiki adanya peran mafia tanah dalam pusaran korupsi pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar yang menghabiskan anggaran Rp70 miliar lebih.

oleh Eka Hakim diperbarui 07 Des 2021, 21:00 WIB
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar tengah fokus menyelidiki adanya peran mafia tanah dalam pusaran korupsi pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar yang menghabiskan anggaran Rp70 miliar lebih. (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) diam-diam tengah menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar yang dilaksanakan oleh bagian pemerintahan Kota Makassar.

Proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Makassar tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 itu, telah menghabiskan anggaran senilai Rp70 miliar lebih yang digunakan untuk membebaskan lahan seluas 11 hektare. Belakangan, lahan tersebut bermasalah lantaran tak dapat disertifikatkan oleh Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar). Anggarannya habis dan lahan yang telah dibayarkan tak jelas statusnya.

Kuat dugaan perbuatan korupsi timbul dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembebasan lahan yang telah menguras kas daerah Kota Makassar itu, salah satu penyebabnya karena adanya praktik-praktik mafia tanah di dalamnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Ardiansah Akbar membenarkan hal tersebut. Kata dia, kegiatan yang diduga merugikan negara puluhan miliar tersebut, kini masih dalam tahap penyelidikan oleh bidang Intelijen Kejari Makassar. Sejumlah saksi yang disinyalir mengetahui dan terlibat dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan yang dimaksud juga sudah diambil keterangannya dalam tahap penyelidikan ini.

"Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sementara proses perampungan. Insya Allah tidak lama lagi kami limpahkan ke bidang pidana khusus (pidsus). Kita harap masyarakat bersabar yah, pasti kami akan ekspos jika kasusnya sudah naik ke pidsus," ucap Ardiansah.

Proyek pembebasan lahan seluas 11 hektare untuk pembangunan industri persampahan Kota Makassar atau tepatnya disebut tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi) itu, berlokasi di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya