Liputan6.com, Jakarta DPR RI menunda seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota dewan. Keputusan menunda perjalanan dinas untuk mencegah masuknya varian Covid-19 Omicron ke Indonesia.
Adapun keputusan ini diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 6 Desember 2021.
Baca Juga
Advertisement
"Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Disebutkan, penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR RI mulai 6 Desember 2021. Akhir penangguhan perjalanan dinas ini sampai batas waktu yang ditentukan lebih lanjut.
"Sampai batas sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut," ujar Puan.
Penuhi Undangan
Namun, anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI masih diizinkan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Dengan beberapa catatan khusus yaitu memenuhi undangan sebagai wakil parlemen Indonesia dan jumlah delegasi yang terbatas.
"Yakni hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia. Itu pun dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas," jelas Puan.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement