KPK Panggil Istri Alex Noerdin Terkait Kasus yang Menjerat Anaknya

Istri dari mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan anaknya, Dodi Reza Alex Noerdin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Des 2021, 10:47 WIB
Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/11/2021). Dodi Reza merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Eliza Alex Noerdin dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Istri dari mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan anaknya, Dodi Reza Alex Noerdin. Selain Eliza, tim penyidik juga akan memeriksa Mursyid selaku ajudan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza.

"Eliza Alex Noerdin (Ibu Rumah Tangga) dan Mursyid akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DRA (Dodi Reza)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Mereka yakni Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Dijanjikan Dapat 4 Proyek

Dodi Reza diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy demi mendapatkan empat proyek di Pemkab Muba.

Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddi disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya