Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Laura Anna tak pernah menyangka cerita romansa yang dirajut bersama Gaga Muhammad bakal berujung pahit. Ia mengalami kelumpuhan usai mengalami kecelakaan lalu lintas bersama pria yang juga berprofesi sebagai selebgram, medio 2019 silam.
Kala itu, mobil yang dikendarai pria bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad bersama Laura Anna, menabrak sebuah truk. Akibatnya, Laura Anna mengalami cedera saraf tulang belakang atau lazim disebut spinal cord injury.
Kaki Laura Anna tak bisa lagi digerakkan. Ia divonis dokter mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh mantan kekasih Awkarin itu. Yang membuat Laura Anna berang, Gaga Muhammad dinilai tak pernah bertanggung jawab atas insiden tersebut dan membiarkannya terbaring di kamar perawatan rumah sakit.
Berikut, 6 fakta Gaga Muhammad yang ditahan polisi terkait kasus pelanggaran lalu lintas yang dilaporkan Laura Anna seperti dirangkum Liputan6.com, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Ditahan
Selebgram Gaga Muhammad dikabarkan sudah ditahan atas laporan mantan kekasihnya Laura Anna. Ia ditahan karena kasus kecelakaan yang dialami pada Desember 2019 lalu.
Advertisement
2. Sudah Disidangkan di Pengadilan
Mantan kekasih Awkarin itu memang dilaporkan dengan pasal Undang Undang Lalu Lintas. Saat ini kasusnya sudah masuk ke Pengadilan.
"Karena dianggap sudah memenuhi syarat, memenuhi unsurnya, maka perkara tersebut oleh penyidik dilimpahkan ke penuntut umum. Tapi yang menyidangkan perkara ini adalah penuntut umum, karena Jaksa sebagai perwakilan negara kan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (6/12/2021).
3. Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Saat ini, kasus Gaga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021. Jaksa juga sudah mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 1 November 2021.
Advertisement
4. Perkara Pidana
"Ini kalau di register kami yang kalian tanyakan Gaga enggak ada tapi ada nama Gaung Sabda Alam Muhammad, enggak tahu itu sama atau enggak. Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad, ini perkara pidana tentang lalu lintas," kata Alex Adam Faisal.
5. Sidang Perdana 2 Desember 2021
Kamis (2/12/2021) Laura Anna melangsungkan sidang perdananya atas tuntutan pertanggungjawaban kepada mantan kekasihnya, Gaga Muhammad.
Sidang sudah sampai tahap saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Di mana, Laura Anna dan ibunya telah diperiksa oleh majelis hakim sebagai pihak korban.
Advertisement
6. Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Gaga Muhammad didakwa pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gaga Muhammad ditahan oleh kejaksaan karena ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.