Lindungi Produk Dalam Negeri, Kemendag Tingkatkan Pengawasan Impor di Luar Kawasan Pabean

Sejak Februari 2018, Ditjen PKTN mendapatkan penugasan untuk mengawal pelaksanaan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 07 Des 2021, 13:18 WIB
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan ekspor barang dan jasa kuartal II/2020 kontraksi 11,66 persen secara yoy dibandingkan kuartal II/2019 sebesar -1,73. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng semua pihak untuk meningkatkan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post border). Langkah ini dijalankan untuk melindungi para pengusaha lokal yang memproduksi barang sendiri.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menjelaskan, sinergi antara Kemendag dan pemangku kepentingan di daerah bertujuan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Sejak Februari 2018, Ditjen PKTN mendapatkan penugasan untuk mengawal pelaksanaan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean.

Untuk menunjang kegiatan pengawasan tersebut, Ditjen PKTN berupaya melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

pembentukan BPTN dilakukan di empat daerah, yaitu di Kota Medan yang meliputi wilayah Sumatra; Kota Bekasi yang meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten; Kota Surabaya yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta Kota Makasar yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

BPTN berperan sebagai perpanjangan tangan Ditjen PKTN, khususnya Direktorat Tertib Niaga dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan.

"Sejak Februari 2018, Ditjen PKTN telah memeriksa 1.506 pelaku usaha yang dituangkan dalam 8.374 berita acara. Dari total berita acara tersebut, terdapat 1.120 di antaranya menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi"," kata Veri, dikutip dari rilis Kemendag, Selasa (7/12/2021).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Produk Ilegal

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10). Kebijakan ISRM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor-impor. (Liputan6.com/Immaniel Antonius)

Veri juga berharap, kerja sama Ditjen PKTN dengan Polri dan Ditjen Bea dan Cukai yang sudah terjalin di tingkat pusat dapat lebih diperkuat.

Di antaranya melalui koordinasi di daerah melalui kolaborasi, khususnya BPTN Medan, Dirkrimsus Polda Medan, dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatra Utara

"Diharapkan sinergisitas Pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan manfaat kepada konsumen dan pelaku usaha. Diharapkan juga di wilayah Sumatera Utara perdagangan yang secara ilegal dapat tereliminasi dan konsumennya semakin cerdas," tuturnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatra Utara Aspan Sofian menambahkan, Pemerintah Sumatra Utara terus menjaga keberlangsungan pelaku usaha kecil dan menengah melalui pengawasan lintas sektoral untuk mengurangi peredaran produk illegal.

"Diharapkan ke depan pengawasan ke depan lebih intensif dilaksanakan sehingga produsen produsen Indonesia, khususnya di Sumatra Utara dapat meningkatkan perekonomian nasional," kata Aspan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya