Novel Baswedan Tegaskan Upaya Pencegahan Korupsi Tugas Bersama

Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK yang dipecat lewat TWK menerima tawaran menjadi ASN Polri di bidang pencegahan korupsi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Des 2021, 14:17 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan usai memneuhi panggilan penyidik Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Novel Baswedan memberikan keterangan terkait aduan masyarakat terhadap penuntut kasus penyerangan air keras pada 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan akan menjadi ASN Polri yang berkecimpung dalam bagian pencegahan korupsi. Bagi dia, semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam rangka menangkal berbagai upaya rasuah.

"Bahwa saya sadar tentunya kami tidak mungkin diandalkan untuk mengerjakan sendiri. Saya sadar bahwa kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dilakukan banyak lembaga, ada aparatur pengawasan internal di pemerintahan," tutur Novel di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

Novel menegaskan, semangat antikorupsi yang selama ini telah dijaga oleh 57 mantan pegawai KPK diharapkan dapat membawa semangat kebersamaan untuk bekerja sama dalam memberantas korupsi.

"Ini bukan kerja satu dua orang. Bukan kerja kami kelompok tersendiri yang seolah-olah bisa mengerjakan sendiri. Kami juga akan tentunya bersama-sama dengan aparatur mau untuk memberantas korupsi dengan cara yang benar, dengan sungguh-sungguh. Demi kepentingan bangsa dan negara," kata Novel.

Sebelumnya, sebanyak 44 mantan pegawai KPK menandatangani kesediaan menjadi ASN Polri. Meski begitu, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan menegaskan bahwa bukan berarti hal tersebut membuat masalah penyingkiran pegawai KPK lewat TWK selesai.

"Saya katakan upaya menghambat memberantas korupsi dengan menyingkirkan orang-orang yang bekerja memberantas korupsi dengan baik itu hal yang serius dan kami tetap melihat itu sebagai suatu permasalahan," tutur Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).


Persoalan Pemecatan Pegawai KPK Belum Selesai

Penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan saat aksi bersama pegiat anti korupsi melakukan aksi di depan Gedung ACLC KPK Kuningan, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Dalam aksinya mereka meminta Presiden Joko Widodo membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Novel menyatakan, beralihnya eks pegawai KPK ke ASN Polri tidak menghapus sikap pimpinan KPK yang dinilai sewenang-wenang mengeluarkan sebagian jajaran yang terbukti bekerja keras memberantas korupsi.

"Bukan berarti orang yang telah berbuat masalah dengan berbuat melanggar hukum, berbuat sewenang-wenang dengan kemudian menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik dalam pemberantasan korupsi dianggap sebagai masalah yang sudah selesai, saya kira tidak demikian," tegas Novel Baswedan.

Namun demikian, Novel memastikan seluruh mantan pegawai KPK yang menandatangani kesediaan menjadi ASN Polri akan bekerja dengan kontribusi maksimal. Meskipun posisinya tidak lagi sebagai penyidik.

"Ketika Kapolri menunjukan kesungguhannya dalam rangka memberantas korupsi dengan lebih optimal dan ingin menggunakan kami, menggunakan kemampuan kami, dan memberikan kesempatan pada kami untuk ikut berkontribusi dalam pemberantasan korupsi fokusnya adalah masalah pencegahan, tentu itu suatu hal yang luar biasa dan kami mengapreaiasi untuk ikut terlibat di dalamnya," Novel menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya