Pinjol Ilegal Berpotensi Jadi Sumber Pendanaan Teroris

Go menuturkan, masih banyak celah yang dapat membuat pinjol ilegal untuk dimanfaatkan oleh kelompok teroris.

oleh Yopi Makdori diperbarui 07 Des 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman online atau pinjol ilegal dianggap berpotensi jadi sumber baru pendanaan kelompok teroris untuk menggerakkan organisasinya. Pakar Hukum Pidana Universitas Surabaya, Go Lisnawati mengatakan, pinjol ilegal kerap menawarkan kemudahan pinjaman bagi calon nasabah. Sehingga siapa pun bisa mengakses pendanaan dari pinjol macam ini.

"Karena dia ada tujuan khusus yang 'memudahkan' untuk ya kalau saya pinjam dana ini (pinjol) ilegal tidak terlalu ribet dengan aturan-aturan ya itu bisa menjadi sebuah lubang. Sebuah loop holes yang kemudian masuk," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (7/12/2021).

Go menuturkan, masih banyak celah yang dapat membuat pinjol ilegal untuk dimanfaatkan oleh kelompok teroris.

"Bagi regulator yang silakan membuat regulasi yang betul-betul harus melihat pada banyak perspektif dan memperkuat mana yang masih kurang. Terus UU ITE ini juga perlu penguatan sebetulnya," katanya.

Sementara itu, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian mengungkap bahwa pendanaan dengan memanfaatkan pinjol sempat digunakan oleh salah satu kelompok teroris di Jawa Barat. Mereka mencoba memanfaatkan pinjol ilegal maupun legal.

"Jadi memang mereka tidak terfokus pada legal atau ilegal. Asas yang mereka harapkan adalah kemudahan akses untuk mendapatkan tambahan dana, kemudian bentuk pinjaman itu sifatnya tunai dan sifatnya ini (nominal) kecil-kecil," ujar Novian.

Mereka menggunakan modus dengan mengajukan pinjaman ke lebih dari 10 pinjol baik ilegal maupun legal. Ada dua anggota yang diminta untuk melakukan teknik tersebut.

Setelah dana itu cair, mereka ada sebagian yang kembali membayarkan pinjamannya ada pula yang urung menyetor kewajibannya.


Perluas Pihak Pelapor

Untuk mencegah hal itu, menurut Novian pihaknya sudah memiliki kerangka hukum yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Jadi kita mencoba memperluas pihak pelapor baru yang bergerak di bidang penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Ini salah satu yang kita coba atur di dalam PP tersebut yang baru," ujar dia.

"Kemudian juga penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis teknologi lainnya dan juga terkait layanan urun dana atau crowdfunding khususnya terkait penawaran saham berbasis teknologi," lanjut Novian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya