Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat sabar menunggu informasi lebih lanjut terkait pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Mohon menunggu update (pembaruan) resmi selanjutnya ya," kata Wiku kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 7 Desember 2021.
Baca Juga
Advertisement
Merespons situasi pandemi COVID-19 Indonesia yang semakin membaik, Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Pemerintah membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.
Dalam keterangan resmi, Senin (6/12/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan dibatalkannya PPKM Level 3 serentak masa Nataru didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Hasil sero-survei (survei antibodi) juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi.
Ditegaskan Luhut, perubahan secara detail pembatalan PPKM Level 3 Nataru akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Prokes Ketat dan Vaksinasi Tetap Dilakukan
Adanya kebijakan pembatalan PPKM Level 3 serentak masa Nataru, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi COVID-19 tetap harus digencarkan.
"Kalau kita lihat situasi pandemi yang terus membaik, bahkan hampir semua drop (turun) pada Level 2 (PPKM). Walau demikian, prokes yang ketat dan percepatan vaksinasi harus tetap kita lakukan," ujar Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 7 Desember 2021.
Adapun pengetatan mobilitas masa Nataru tetap dilakukan. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian Umum lainnya.
Sementara itu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Advertisement