Ipda OS Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Ditetapkan Tersangka

Zulpan menerangkan, Ipda OS dipersangkakan pelanggaran melanggar Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Des 2021, 15:32 WIB
Ilustrasi Penembakan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Ipda OS, pelaku penembakan di Exit Tol Bintaro, Jaksel ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mengklaim memiliki dua alat bukti untuk menaikan status Ipda OS dari terperiksa menjadi tersangka.

Adapun, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan pada hari ini Selasa, (7/12/2021).

"Berdasarkan pemeriksaan dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bid Propam Pold Metro Jaya serta hasil gelar pekara yang baru saja dilakukan, diputuskan oleh penyidik menetapkan menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Zulpan menerangkan, Ipda OS dipersangkakan pelanggaran melanggar Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kendaraan menguntit mobil yang ditumpangi O dari Hotel Sentul Bogor, Jawa Barat.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Merasa Terancam

O yang merasa terancam menginformasikan kepada Ipda OS. Kebetulan antara mereka memiliki hubungan pertemanan. Ipda OS mengarahkan O untuk menemui di Kantor PJR Induk 4, Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Ipda OS kala itu sedang berdinas di lokasi.

Setibanya di lokasi, terjadilah peselisihan antara Ipda OS dengan rombongan mobil yang mengikuti O. Akhirnya Ipda OS melepaskan tembakan. Dua orang terluka dan salah satunya meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya