Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga
Advertisement
Luhut menjelaskan, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah, yaitu menghapus PPKM Level 3.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Luhut dalam siaran persnya, Selasa (7/12/2021).
Sebelumnya, kebijakan PPKM level 3 saat Nataru ini sebelumnya direncanakan akan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Namun, pemerintah batal menerapkannya karena penanganan pandemi Covid-19 yang menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.
"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," ucap Luhut.
Berikut deretan pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengenai batalnya penerapan PPKM Level 3 jelang libur Nataru dihimpun Liputan6.com :
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
1. Buat Kebijakan Lebih Seimbang
Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Atas dasar itu, penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah tak diterapkan.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran persnya, Selasa (7/12/2021).
Advertisement
2. Indonesia Berhasil Tekan Angka Covid-19
Adapun kebijakan PPKM level 3 saat Nataru ini sebelumnya direncanakan akan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Namun, pemerintah batal menerapkannya karena penanganan pandemi Covid-19 yang menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.
"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," papar Luhut.
3. Adanya Tren Perubahan Level PPKM Sejumlah Wilayah
Selain itu, lanjut Luhut, kasus aktif dan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.
Luhut menyebut perbaikan penanganan pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
"Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja," kata Luhut.
Advertisement
4. Tingginya Capaian Vaksinasi
Luhut kemudian menyampaikan, keputusan pembatalan PPKM level 3 saat Nataru ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan vaksinasi dosis 2 mendekati 56 persen.
Sedangkan, kata dia, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," tutur Luhut.
5. Tetap Akan Ada Syarat Lakukan Perjalanan
Luhut menjabarkan, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
"Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut," terang Luhut.
Advertisement
6. Pembatasan Tetap Dilakukan, Detail Aturan dalam Revisi Inemendagri dan Surat Edaran
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Serta, disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," kata dia.
7. Terus Percepat Vaksinasi
Di luar itu, menurut Luhut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.
Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.
Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19.
"Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru," tandas Luhut.
(Yunita Wisikaningsih)
Advertisement