Wagub DKI: Aturan PPKM Saat Nataru di Jakarta Akan Sesuaikan Kebijakan Pemerintah Pusat

Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 yang sudah ditandatangan pada 2 Desember kemarin.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Des 2021, 16:38 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Riza Patria angkat suara soal pembatalan penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat natal dan tahun baru (nataru).

Padahal untuk DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang sudah ditandatangan pada 2 Desember kemarin.

"Jadi nanti kita akan menyesuaikan ketentuan peraturan," kata Riza kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Riza menegaskan, pada prinsipnya pemerintah provinsi akan tetap tunduk terhadap aturan pusat. Jika ada perubahan, maka provinsi akan melakukan penyesuaian.

"Jadi Pemprov, ya kita akan sesuaikan dengan pemerintah pusat ya. Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan," jelas dia.


Aturan Akan Disesuaikan

Untuk aturan gubernur yang sudah terbit, Riza mengatakan penyesuaian bisa melalui pergub atau kepgub. Intinya, disesuaikan mengacu pada aturan pusat.

"Ya jadi kita nanti akan menyesuaikan DKI itu melalui peraturan gubernur dan keputusan gubernur dengan ketentuan peraturan yang ada sesuai dengan hasil revisi dari pemerintah pusat," Riza menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya