Sri Mulyani Pastikan Penerapan UU HKPD Dilakukan Bertahap

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dilakukan secara bertahap

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Des 2021, 19:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2021). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dilakukan secara bertahap. Pemerintah diberi waktu 5 tahun untuk melakukan penyesuaian melalui Peraturan Pemerintah.

"Penerapan UU HKPD ini ada masa transisi 5 tahun dan akan diatur dalam PP," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR-RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/12/2021).

Beleid anyar ini memuat 12 bab dengan 193 pasal yang dibahas dalam waktu 6 bulan. Namun masing-masing pembahasan diterapkan dalam waktu yang berbeda.

Misalnya pengaturan terkait Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang baru mulai akan diterapkan pada tahun 2023. Mengingat bulan depan sudah masuk tahun 2022 dan membutuhkan persiapan dan penyesuaian penganggaran dari daerah.

"DAU dan DBH mulai tahun 2023," kata Sri Mulyani.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Retribusi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 – 2022, Selasa (7/9/2021).

Terkait pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah sudah bisa diterapkan mulai tahun 2022. Namun pemerintah diberikan waktu untuk melakukan transisi, sehingga selambat-lambatnya dilakukan 2 tahun setelah UU HKPD diundangkan.

Kemudian untuk kebijakan PKB dan BPKB paling lambat diterapkan dalam waktu 3 tahun setelah UU HKPD disahkan. Sementara itu terkait pembuatan Peraturan Pemerintah (PP), harus segera ditetapkan. Maksimal PP disahkan setelah UU HKPD diundangkan.

Sebagai informasi, 12 bab dalam UU HKPD tersebut antara lain berisi tentang ketentuan umum, pajak daerah dan retribusi daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan utang daerah, pembentukan dana abadi. Lalu sinergi pendanaan, sinergi kebijakan fiskal nasional, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya