Dirugikan Gara-Gara Reklamasi, Nelayan Bisa Lakukan Langkah Ini

Nelayan punya peluang melakukan upaya hukum untuk menentang kegiatan reklamasi yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 07 Des 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi nelayan.

Liputan6.com, Jakarta Nelayan di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, mulai gerah dengan kegiatan reklamasi yang berlokasi di daerahnya. Pasalnya, reklamasi ini berdampak pada hasil tangkapan ikan yang makin sulit dicari akibat adanya kegiatan tersebut.

Dalam satu tahun terakhir, tercatat sudah dua kali warga sekitar menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penghentian reklamasi tersebut. Pada Mei 2021 lalu, warga bahkan masuk ke areal reklamasi, menuntut proyek dihentikan karena keberadaannya menyengsarakan kehidupan warga, khususnya nelayan.

Menanggapi hal ini, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI Parid Ridwanuddin mengatakan, masyarakat seperti nelayan sebetulnya punya peluang melakukan upaya hukum untuk menentang kegiatan reklamasi yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian, serta terjadinya kerusakan lingkungan hidup

"Tentang upaya hukum apa yang akan ditempuh itu akan berkaitan dengan pilihan strategi, bisa class action, citizen law suits, atau bahkan bisa pelaporan pidana apabila memang ditemukan sebuah tindak pidana," kata Parid dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Selasa (7/12/2021).

Parid menyatakan kesiapannya membantu nelayan dan warga yang dirugikan untuk melakukan advokasi. Pihaknya juga menegaskan siap berdiskusi dengan nelayan soal nasibnya di tengah terus berjalannya proyek reklamasi tersebut.

"Apabila rakyat siap melakukannya, maka Walhi dapat bersama-sama masyarakat melakukan advokasi ini. Tentu dalam hal ini Walhi akan berdiskusi dengan masyarakat untuk setiap langkah advokasi yang dilakukan," tegas dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Penegakkan Hukum

Kapal tangkap ikan GT 30 bersandar di Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Dengan terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021, PNBP untuk para nelayan mengalami kenaikan sebesar 600 persen dari tarif biasanya. (merdeka.com/Imam Buhori)

Terkait dengan surat dari otoritas terkait yang telah memerintahkan penghentian kegiatan reklamasi, Parid menilai hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk hadir dan memberikan penegakkan hukum.

Menurut dia, perusahaan semustinya langsung menghentikan aktivitas reklamasi sejak diketahui adanya pelanggaran hukum.

"Pemerintah melalui aparatur penegak hukumnya bekerja untuk menegakkan hukum. Kedua surat tersebut adalah peringatan untuk perusahaan. Apabila tidak sama sekali diindahkan maka pemerintah dapat melakukan penegakan hukum lanjutan. Seperti melakukan penyegelan, penyitaan alat dan sebagainya," pungkas Parid.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya