Liputan6.com, Jakarta Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivisan menyatakan siap membayar utang kepada negara sebesar Rp 8,095 triliun, atau setara USD 558,3 juta terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus Nomor SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.
Advertisement
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.
Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Saifuddien Hasan (Dirut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo selaku Menteri Keuangan kala itu.
"Baik kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8,095 triliun, dan saya beriktikad baik untuk menyelesikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya (total 7 tahun)," ujar Marimutu dalam siaran pers tertulis yang dikeluarkan Texmaco, Selasa (7/12/2021).
Kendati begitu, Marimutu menyatakan jika Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki utang BLBI.
Hal ini diperkuat oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat Nomor 9/67/DHk tanggal 19 Februari 2007.
"Dalam administrasi kami PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia, namun memiliki kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh bank dimaksud berupa pinjaman Subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp 160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003," bebernya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sudah Minta Audiensi
Marimutu menjelaskan, dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), ia akhirnya bisa membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara.
Padahal, dia mengaku selama lebih dari 20 tahun telah berkali-kali menulis surat untuk meminta waktu beraudiensi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, guna membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara. Namun, permintaannya tidak mendapat tanggapan.
"Kehadiran saya memenuhi undangan, baik dari Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun dari Kementerian Keuangan, c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II, untuk menyatakan bahwa sebagai WNI yang Patuh dan Bertanggungjawab, saya memiliki Iktikad Baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) kepada negara," tegasnya.
Advertisement