Pemda Bisa Cuan Rp 30 Triliun Berkat Kenaikan Tarif PBB Cs

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan pemerintah daerah akan meningkat sebesar Rp 30,1 Triliun.

oleh Arief Rahman H diperbarui 07 Des 2021, 20:08 WIB
PBB ialah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan pemerintah daerah akan meningkat sebesar Rp 30,1 Triliun. Hal ini setelah menerapkan aturan di dalam Undang-undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD) yang baru di sahkan DPR RI.

Sri Mulyani menyebut, pendapatan daerah akan meningkat secara terukur. Dari berbagai aspek yang mendorong pendapatan, Kota atau Kabupaten akan meningkat dari semula RP 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun.

“Kita lihat adanya retribusi yang sudah dilakukan perubahan, daerah akan mendapatkan tambahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) nya tingkat kabupaten kota akan meningkat sangat tinggi, dari RP 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun, atau meningkat 50 persen,” katanya.

Ia menyebutkan dalam UU HKPD tersebut dilakukan sejumlah penyederhanaan, namun tidak dalam arti menurunkan pendapatan pemerintah daerah.

“Untuk pajak dan retribusi darah, adanya penurunan jumlah jenis pajak dan retribusi, namun bukan untuk menurunkan pendapatan daearh tapi justru meningkatkan,” katanya di Rapat Peripurna DPR RI, Selasa (7/12/2021).

"Salah satu tarif PDRD yang diubah yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD," ungkapnya.

Sehingga, melalui UU HKPD, batas atas tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen. Tarif ini sedikit lebih tinggi dari batas maksimal tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini sebesar 0,3 persen.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Dana Bagi Hasil

Kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.

Sementara itu, aspek lainnya, adalah melalui penerapan Dana Bagi Hasil atau DBH. Setelah dilakukan beberapa perubahan sesuai dengan aspirasi beberapa daerah yang sekarang terutama dari natural resources.

Hasil dari sumber daya yang dikelola biasanya dibagikan untuk daerah origin atau penghasil dan daerah non penghasil tapi di provinsi yang sama. Kini, DBH akan diberikan juga untuk daerah perbatasan meski dalam provinsi yang berbeda.

“Kita juga memberikan kepada daerah pengolah kemudian DBH diberikan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya. Misal, DBH cukai hasil tembakau atau DBH rokok naik dari 2 persen menjadi tiga persen, dan juga kita meningkatkan DBH untuk PBB dari 90 persen jadi 100 persen semuanya untuk daerah,” kata dia, dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021).

DBH lain juga dibuka oleh undang-undang ini, yakni DBH berbasis pada perkebunan kelapa sawit. Kemudian pengalokasian DBH juga dikaitkan dengan kinerja  dengan berbagai perubahan daerah akan mendapatkan tambahan DBH sebesar 2,73 persen atau setara Rp 2,97 triliun.

“Naik dari Rp 108,2 triliun menjadi Rp 111,17 triliun untuk 2021,” katanya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya