Jaksa Selisik 81 Bidang Tanah Milik Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno

Terdakwa kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji diduga mencatut nama Fatoni dan keluarganya dalam kepemilikan aset tanah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Des 2021, 20:40 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Angin Prayitno Aji merupakan tersangka penerimaan suap dalam penyesuaian pajak tiga perusahaan wajib pajak. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik 81 bidang tanah yang diduga milik mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji.

Jaksa menduga, Angin Prayitno Aji membeli tanah tersebut dengan menggunakan nama orang lain.

Jaksa menyelisik hal tersebut saat menghadirkan saksi bernama Fatoni dalam sidang perkara suap terkait pengurusan nilai pajak. Fatoni yang merupakan rekan dari Angin Prayitno dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Angin diduga mencatut nama Fatoni dan keluarganya dalam kepemilikan aset-aset tersebut.

"Ini banyak banget tanahnya 81 bidang, ini ada yang di Bandung, Tangsel, Bogor, DIY, saudara enggak tanya kenapa harus menggunakan (nama) Fatoni dan keluarga?," tanya jaksa KPK kepada Fatoni di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/12/2021).

Fatoni mengaku tak pernah berniat untuk mempertanyakan mengapa Angin membeli beberapa bidang tanah menggunakan nama dirinya. Sebagai rekan, dia mengaku kerap menuruti keinginan Angin.

"Saya belum pernah tanya, kalau disuruh, ya, nurut saja," kata Fatoni.

Fatoni mengaku sudah diminta bantuan membeli tanah atas nama dirinya oleh Angin Prayitno sejak 2016. Fatoni mengaku sudah kenal lama dengan mantan pejabat Dirjen Pajak tersebut. Lagipula, Angin kerap membeli batu permata yang dijualnya.

"Alasannya kan sering jual beli batu permata, di samping itu Pak Angin minta tolong urus jual beli tanah atas nama saya," kata Fatoni.

Tak puas dengan jawaban Fatoni, jaksa KPK menyelisik lebih dalam, yakni terkait uang untuk membeli aset tersebut. Menurut Fatoni, Angin kerap memberi uang tunai kepadanya untuk membeli aset.

"Saya kalau mau pembayaran saya datang ke rumah Pak Angin, langsung cash. tapi enggak sekaligus, bertahap," kata Fatoni.


Seluruh Tanah Langsung Dipegang Angin Prayitno Aji

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (kanan) usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Angin Prayitno Aji merupakan tersangka penerimaan suap dalam penyesuaian pajak tiga perusahaan wajib pajak. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut Fatoni, seluruh surat tanah yang dibeli atas nama dirinya langsung dipegang Angin Prayitno. Fatoni mengaku dirinya hanya turut serta dalam proses transaksi pembelian aset.

"Saya cuma antar transaksi pembayaran, kepengurusan saya enggak tahu. Saya enggak pernah lihat suratnya. Jadi, kalau pembayaran dan surat selesai, saya serahkan semua ke Angin," bebernya.

Dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 atau setara Rp 42 miliar.

Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekitar Rp 57 miliar. Uang dugaan suap Rp 57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama, PT Bank PAN Indonesia alias Bank Panin, serta PT Gunung Madu Plantations.

Mereka didakwa menerima suap melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya