Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kinerja instansi pemerintah dan BUMN dalam negeri dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester I 2021.
Salah satunya PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo yang belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah.
Advertisement
Nilai pajak yang belum disetorkan Pertamina senilai Rp 1,96 triliun dan sebesar Rp 28,67 miliar untuk AKR Corpindo.
Mengutip laporan BPK, Selasa (7/12/2021), IHPS 2021 BPK juga menyoroti pemeriksaan kepatuhan atas pelaksanaan proyek dan rantai suplai dilaksanakan pada SKK Migas dan KKKS BP Berau dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
Permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain pemerintah belum menerima tambahan bagian negara atas kelebihan pembebanan cost recovery total sebesar Rp 994,51 miliar.
Kemudian pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, diungkapkan jika hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik pada 13 objek pemeriksaan terkait subsidi energi, subsidi pupuk, subsidi bunga kredit, dan KPP di bidang angkutan umum dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
BUM yang juga disoroti yakni PT PLN (Persero) yang belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya.
Serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Instansi Lain
Adapula soal pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pelayanan registrasi uji tipe kendaraan bermotor Tahun Anggaran 2019 sampai dengan semester I Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan instansi terkait lainnya.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan Ditjen Hubdat belum dapat memastikan semua kendaraan bermotor telah melakukan registrasi uji tipe.
Hal tersebut ditunjukkan dengan masih adanya permasalahan antara lain Ditjen Hubdat belum memperoleh data produksi dan penjualan kendaraan yang dilaporkan Agen Pemegang Merk (APM) sebagai dasar penghitungan PNBP SRUT.
Advertisement