Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sederet rekomendasi terkait temuan permasalahan dalam tata kelola keuangan negara, peningkatan penerimaan, dan pemulihan kerugian.
BPK menemukan 8.483 temuan yang memuat 14.501 permasalahan senilai Rp 8,37 triliun. Ini meliputi 6.617 (46 persen) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).
Advertisement
Selain itu, 7.512 (52 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan (selanjutnya disebut ketidakpatuhan) sebesar Rp 8,26 triliun, serta 372 (2 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp 113,13 miliar.
Hal ini diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 yang disampaikan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, pada Senin (7/12/2021). "Atas permasalahan yang ditemukan, BPK memberikan 23.356 rekomendasi," jelas Agung Firman.
Adapun rekomendasinya, yakni terkait dengan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, BPK merekomendasikan kepada pimpinan entitas terkait agar menetapkan dan/atau menarik kerugian dan potensi kerugian, memungut kekurangan penerimaan, dan menyetorkannya ke kas negara/daerah/perusahaan.
Kemudian terkait dengan permasalahan pengakuan hak negara di bidang perpajakan dan kewajiban program pensiun pemerintah, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dalam menyusun dan merevisi kebijakan akuntansi pajak yang mencakup seluruhtransaksi pajak.
Selain itu, Menteri Keuangan agar melakukan persiapan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 10 pada tahun 2021, termasuk upaya penyelesaian penyediaan standar akuntansi yang akan menjadi rujukan dalam penyajian dan pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pemerintah di masa depan.
Adapun dengan permasalahan mekanisme pelaporan keuangan negara dan pelaksanaan belanja dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease-19/COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN), BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar menyusun dan menetapkan mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi COVID-19 pada laporan keuanganpemerintah pusat (LKPP).
Ini termasuk penyusunan asersi manajemen atas pemberian insentif perpajakan dalam rangka implementasi Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2020.
Tindak Lanjut
Selain itu, Menteri Keuangan agar berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola pelaksanaan anggaran yang terkait dengan program PCPEN untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaananggaran serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Selanjutnya dengan permasalahan penyelenggaraan kebijakan penanaman modal daerah, BPK merekomendasikan kepada Kepala Daerah terkaitagar mendorong dan memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang, serta menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah teknis terkait agar melakukan kajian atas perda/perkada yang terkait dengan pemberian insentif/kemudahan penanaman modal.
Sementara perihal permasalahan penyelenggaraan subsidi/Kewajiban Pelayanan Publik (KPP), BPK merekomendasikan kepada BUMN/anak perusahaan selaku operator agar melakukan koreksi atas subsidi/KPPtahun 2020 sebesar Rp 1,85 triliun.
Ternyata beberapa rekomendasi BPK tersebut telah ada yang ditindalanjuti pemerintah antara lain dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 967,08 miliar atau (11,7 persen) dari nilai permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial sebesar Rp8,26 triliun.
Kemudian BUMN/anak perusahaan selaku operator subsidi/KPP telah melakukan koreksi subsidi/KPP, sehingga pemerintah dapat menghemat pengeluaran negara sebesar Rp 1,85 triliun.
Dengan melaksanakan rekomendasi BPK, diharapkan pengendalian intern yang dilakukan pemerintah/perusahaan menjadi semakin efektif, program/kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien, kerugian segera dapat dipulihkan/dicegah, serta penerimaan negara/daerah/perusahaan dapat ditingkatkan.
"Dengan demikian, tata kelola keuangan negara dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih berkualitas dan bermanfaat untuk mewujudkan tujuan bernegara," kutip penjelasan BPK.
IHPS I Tahun 2021 merupakan ringkasan dari 673 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan, 39 LHP kinerja, dan 20 LHP dengan tujuan tertentu.
Pada semester I tahun 2021, BPK melakukan pemeriksaan keuangan atas 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, 85 LK Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2020, 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020, 30 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Tahun 2020, 541 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020, serta 4 LK Badan Lainnya Tahun 2020.
Advertisement