Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut menyoroti kucuran dana bantuan sosial. Sesuai dengan Renstra BPK 2020 - 2024, pada Semester II Tahun 2020 BPK melakukan pemeriksaan tematik atas Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Selanjutnya, pada semester I Tahun 2021, BPK mengawal pelaksanaan penanganan PC-PEN melalui pemeriksaan atas laporan keuangan baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Advertisement
"Beberapa permasalahan yang signifikan yang dimuat dalam hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 yang telah diserahkan kepada DPR pada 22 Juni 2021 dan tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPP Tahun 2020," kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 yang disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Permasalahan PC-PEN yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan terjadi pada Kementerian Sosial.
Yakni terkait beban bantuan sosial tidak didukung dengan bukti kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai atas penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemudian penyajian Piutang Bukan Pajak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dengan status Kartu Keluarga Sejahtera tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi.
"Tidak didukung dengan proses rekonsiliasi antara data By Name By Address dan data rekening koran KPM," kata Firman.
IHPS I Tahun 2021
IHPS I Tahun 2021 merupakan ringkasan dari 673 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan, 39 LHP kinerja, dan 20 LHP dengan tujuan tertentu.
Pada semester I tahun 2021, BPK melakukan pemeriksaan keuangan atas 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, 85 LK Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2020, 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020, 30 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Tahun 2020, 541 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020, serta 4 LK Badan Lainnya Tahun 2020.
Hasil pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2020 menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP LKKL dan LK BUN tahun 2020 sebesar 98 persen telah melampaui target RPJMN 2020-2024 sebesar 91 persen.
Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diperoleh Kementerian Sosial serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan hasil pemeriksaan BPK atas 30 LKPHLN Tahun 2020 seluruhnya memperoleh opini WTP.
Advertisement