Top 3 News: 3 Anggota TNI Dihukum Militer Usai Pukul Polwan Polda Kalteng

Sebelumnya, viral di sosial media kasus pemukulan yang dialami Polwan Polda Kalteng saat tengah bertugas mengurai kerumunan. Pelaku diduga merupakan anggota TNI.

oleh Devira PrastiwiMaria FloraNanda Perdana PutraLizsa Egeham diperbarui 08 Des 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Viral, kasus pemukulan yang dialami Polisi Wanita (Polwan) dari jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di media sosial. Aksi pemukukan yang dialami Bripda Tazkia Nabila Supriadi diduga dilakukan oleh tiga anggota TNI.

Diberitakan, pemukulan tersebut terjadi saat Bripda Tazkia tengah mencoba mengurai kerumunan di Jalan Pameran Temanggung Tilung, Palangkaraya.

Atas perbuatannya, ketiga anggota TNI tersebut akan menjalani pengadilan militer.       

Berita terpopuler kedua pada Selasa, 7 Desember kemarin terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) dari Fakultas Ekonomi. Aksinya terungkap setelah tiga mahasiswi melaporkan perbuatannya.

Salah satunya bahkan dikatakan gagal mengikuti yudisium usai melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke aparat.

Sementara itu, meski PPKM level 3 dibatalkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), bukan berarti pemerintah akan melonggarkan aktivitas masyarakat.

Sejumlah kebijakan baru pun diluncurkan guna mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 di Tanah Air menjelang libur Nataru. Salah satunya terkait syarat perjalanan jauh. 

Dilarang bepergian jarak jauh bagi orang dewasa yang belum melakukan vaksinasi lengkap dan menunjukkan hasil antigen negatif dalam 1x24 jam.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa, 7 Desember 2021:                                                       


1. Kasus Pemukulan Polwan Polda Kalteng, 3 Anggota TNI Jalani Proses Hukum Militer

Ilustrasi - Rumah korban pembunuhan dipasang garis polisi (Merdeka.com / Ronald)

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Kismanto Eko Saputro menyampaikan, pimpinan kedua belah pihak telah menyelesaikan kasus pemukulan yang dialami Polwan Ditsamapta Polda Kalteng oleh anggota TNI saat menjalankan tugas mengurai kerumunan.

Hasilnya, tiga anggota TNI akan menjalani proses hukum militer.

"Tiga orang," tutur Kismanto saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (7/12/2021).

Kismanto, menepis kabar yang beredar di sosial media terkait jumlah korban pemukulan dari anggota Raimas. Dia menyatakan hanya Bripda Tazkia Nabila Supriadi yang menjadi korban pemukulan.

 

Selengkapnya...


2. 6 Fakta Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum Dosen Unsri

Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Oknum dosen di Universitas Sriwijaya (Unsri) diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya. Korbannya saat ini berjumlah empat orang.

Satu korban tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) dengan oknum dosen berinisial A dan tiga berasal dari Fakultas Ekonomi (FE) dengan oknum dosen berinisial R.

Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang, Sabtu 4 Desember 2021 mengatakan, pihaknya menerima aduan dari satu korban kembali berinisial D yang mengaku dilecehkan oleh oknum dosen R di FE.

D merupakan adik tingkat dari dua mahasiswi di FE Unsri kampus Indralaya, Ogan Ilir, yang lebih dulu melaporkan menjadi korban pelecehan dengan nama diduga pelaku yang sama yakni dosen R. Dalam pelaporan ini kapasitas D tersebut menjadi saksi pemberat.

Peristiwa ini terungkap bermula dari adanya laporan mahasiswi ke SPKT Polda Sumsel. Korban F melaporkan mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh dosennya.

 

Selengkapnya...


3. Orang Dewasa Belum Divaksin Covid-19 Lengkap Dilarang Berpergian Jauh Selama Nataru

Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 untuk warga di Taman Dadap Merah, Kebagusan, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Pelaksanaan vaksinasi melalui mobil vaksin keliling juga diperuntukkan untuk anak usia 12 tahun ke atas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemerintah memperketat syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Adapun masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dengan alasan apapun dilarang untuk berpergian jarak jauh.

"Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam siaran persnya, Selasa (7/12/2021).

"Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh," sambungnya.

Sementara itu, anak-anak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Namun, dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Disisi lain, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

 

Selengkapnya...

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya