10 Ribu Buruh Bakal Geruduk Gedung MK Hari Ini

Kelompok buruh yang berjumlah 10.000 orang bakal menggelar aksi unjuk rasa ke Gedung Mahkamah Konstitusi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Des 2021, 09:00 WIB
Massa Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (16/11/2020). GSBI meminta pemerintah mencabut UU Cipta Kerja serta menaikkan upah buruh 2021 sesuai kebutuhan rill buruh dan keluarga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh yang berjumlah 10.000 orang bakal menggelar aksi unjuk rasa ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta untuk mempertanyakan hasil putusan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang divonis inkonstitusional bersyarat pada Rabu, 8 Desember 2021.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, kelompok buruh akan mulai berkumpul Patung Kuda depan Gedung Indosat pada pukul 9.30 WIB. Setelah berkumpul, aksi demo buruh bakal bergeser ke Mahkamah Konstitusi.

"Di Gedung Mahkamah Konstitusi, peserta aksi akan menyampaikan surat meminta penjelasan Mahkamah Konstitusi terhadap keputusannya terkait uji formil Undang-Undang Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam siaran pers video, Rabu (8/12/2021).

Di sana, buruh peserta demo akan mengajukan sejumlah pertanyaan ke Mahkamah Konstitusi, antara lain:

1. Apa yang dimaksud Mahkamah Konstitusi dengan inskonstitusional bersyarat?

2. Apa yang dimaksud Mahkamah Konstitusi dengan keputusan yang cacat formil?

3. Apa yang dimaksud dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi butir 4 dan butir 7?

4. Mempertanyakan kenapa UU Cipta Kerja tetap berlaku dan harus diperbaiki selama 2 tahun.

5. Apakah PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan termasuk pengaturan upah minimum sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) merupakan kebijakan strategis. Dengan demikian, apakah mengacu amar keputusan butir 7 Mahkamah Konstitusi, berarti PP 36/2021 harus ditangguhkan?

"Itu lah pertanyaan yang akan disampaikan melalui surat kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Said Iqbal.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Jaga Ketertiban

Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Buruh menuntut pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja dan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur. (merdeka.com/Imam Buhori)

Aksi unjuk rasa ini akan digawangi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Iqbal berharap, peserta aksi di Jakarta ini tidak lebih dari 10 ribu partisipan.

"Walaupun laporan dari Jabodetabek, buruh-buruh yang akan ke Jakarta hampir 50 ribu. Kami harapkan untuk menjaga ketertiban, dan berusaha tidak melebihi dari 10 ribu," sambungnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya