Buruh Tagih Janji Anies Baswedan Menaikkan UMP 2022 DKI Jakarta

Sebanyak 10.000 ribu buruh siap menggelar aksi unjuk rasa di Balikota DKI Jakarta, akntor Anies Baswedan pada Rabu (8/12/2021) hari ini.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Des 2021, 11:00 WIB
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 10.000 ribu buruh siap menggelar aksi unjuk rasa di Balikota DKI Jakarta pada Rabu (8/12/2021) hari ini. Aksi demonstrasi ini dilakukan guna menuntut kenaikan UMP 2022 di Jakarta yang sempat dijanjikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kelompok buruh akan mulai berkumpul di Patung Kuda depan Gedung Indosat pada pukul 9.30 WIB untuk kemudian menggelar aksi di Mahkamah Konstitusi.

Setelahnya, aksi demonstrasi buruh bakal bergeser ke Gedung Balaikota DKI Jakarta untuk menagih janji Anies Baswedan akan kenaikan UMP di lingkup ibukota.

"Hanya satu yang kami minta kepada Anies Baswedan, yaitu menagih janjinya yang secara terbuka sudah disampaikan bahwa UMP DKI akan ditinjau ulang, selain memperhatikan azas-azas hukum, beliau juga menyampaikan azas keadilan," kata Said Iqbal melalui sebuah siaran video, Rabu (8/12/2021).

"Atas dasar itu, Gubernur DKI Jakarta mengatakan akan meninjau ulang UMP DKI, karena itu peserta aksi di Balaikota DKI akan menanyakan dan menagih janji itu," seru dia.

Iqbal memohon kepada Anies Baswedan agar segera mengubah formulasi UMP 2022 DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dari tahun sebelumnya menjadi Rp 4.453.935.

"Harapannya, saat aksi buruh pada 8 Desember 2021, bapak Gubernur Anies Baswedan sudah merevisi UMP DKI 2022 dan mengumumkan nilai kenaikan yang baru," pinta dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Janji Anies Kala Itu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020, Jumat (1/11/2019). (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Untuk diketahui, Anies sempat menemui serikat buruh yang menggelar aksi demo di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta pada 29 November 2021 lalu.

Di hadapan para buruh, Anies mengaku terpaksa menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang UMP DKI Jakarta 2022 pada 20 November 2021.

"Perlu saya sampaikan, tanggal 20 (SK) harus dikeluarkan, kenapa? Karena ketentuan mengharuskan harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak, maka jadinya melanggar," ucap Anies.

"Kami terpaksa keluarkan keputusan gubernur ini, karsna bila tidak dikeluarkan, kami dianggap melanggar. Tapi, kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," sambungnya.

Anies lantas mengklaim dirinya telah bersurat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula penghitungan UMP 2022.

"Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," sebut dia.

Adapun dalam surat bernomor 533/-085.15, Anies menilai kenaikan UMP 2022 tidak memenuhi azas keadilan. Sebab, inflasi Jakarta pada tahun ini mencapai 1,14 persen, lebih besar dar kenaikan UMP DKI sebesar 0,8 persen.

"Berkenan dengan itu, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan ibu Menteri (Ketenagakerjaan) meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud," tulis Anies.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya