Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi aturan PPKM Level 3 terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Diketahui, aturan sebelumnya telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2 Desember 2021.
Baca Juga
Advertisement
"Nanti kami akan sesuaikan, semua kebijakan (Pemprov DKI Jakarta) akan menyesuaikan kebijakan yang ada (aturan pemerintah pusat)," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa 7 Desember 2021 malam.
Politikus Gerindra ini mengapresiasi langkah pemerintah pusat untuk membatalkan aturan PPKM Level 3 saat libur Nataru. Pasalnya, di Jakarta saja kasus Covid-19 mengalami tren penurunan.
"Bahwa di Jakarta kita sudah memasuki level 1 sebelumnya, sekarang menyikapi akhir tahun jadi level 2," kata Riza.
Meski demikian, pihaknya tetap meminta masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, salah satu yang harus diwaspadai adanya varian Covid-19 Omicron.
"Sekalipun sudah dibatalkan PPKM Level 3, berarti Jakarta pada posisi Level 2. Kita harus sikapi secara bijak," kata Riza.
Dibatalkan
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dengan demikian, wacana untuk membuat seluruh daerah di Indonesia menerapkan kebijakan PPKM level 3 dibatalkan.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut.
Advertisement