Diungkap BPK Belum Bayar Pajak BBM, Ini Pengakuan Pertamina

Dalam laporan BPK, Pertamina disebut belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Des 2021, 12:50 WIB
Pemotor mengisi BBM di SPBU Pertamina, Jakarta, Kamis (15/6). Mulai tanggal 18 Juni-24 Juli, harga Pertamax menjadi Rp.8000 8000 yang berlaku di SPBU bertanda khusus yang tersebar di jalur mudik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, PT Pertamina (Persero) belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah sebesar Rp 1,96 triliun. Tak hanya Pertamina, PT AKR Corporindo pun kedapatan belum menyetor pajak BBM senilai Rp 28,67 miliar.

VP Corporate Communications & Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, perseroan berkomitmen penuh untuk terus memberikan kontribusi yang nyata kepada keuangan negara, diantaranya melalui pembayaran dividen, setoran pajak maupun Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).

Pertamina juga disebutnya merupakan wajib pajak yang selalu patuh menunaikan kewajibannya membayar pajak. Itu dibuktikan lewat penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Pembayaran Pajak terbesar di 2018 dan 2019.

"Terkait adanya informasi mengenai pajak yang belum disetorkan Pertamina, hal ini sedang dalam koordinasi Pertamina dengan kementerian ESDM dan kementerian Keuangan untuk kebijakan mekanisme penyetorannya. Pertamina siap melaksanakannya dengan segera sesuai kebijakan yang akan ditetapkan kemudian," kara Fajriyah kepada Liputan6.com, Rabu (8/12/2021).

Hingga semester I 2021, sambung dia, Pertamina mampu meningkatkan kontribusi melalui setoran pada penerimaan negara dengan total mencapai Rp 110,6 triliun.

Sebanyak Rp 70,7 triliun diantaranya berasal dari pajak yang telah disetorkan Pertamina, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dividen, yang nilainya naik hampir 10 persen dari periode yang sama tahun lalu.

"Sedangkan sisanya atau Rp 39,9 triliun adalah pembayaran Pertamina kepada Negara melalui Minyak Mentah dan Kondesat Bagian Negara (MMKBN)," terang Fajriyah.

Sedangkan sebelumnya, Pertamina pun disebutnya telah menyetorkan hampir Rp 200 triliun di sepanjang 2020. "Kontribusi kepada keuangan negara ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan produktivitas Pertamina," imbuhnya.

Selain dari kontribusi yang langsung berdampak pada keuangan negara, Pertamina diklaim telah membaktikan diri untuk mendukung berbagai program pemerintah, khususnya terkait percepatan penanganan Covid-19.

"Tambahan triliunan rupiah lainnya telah kami gelontorkan untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi, baik secara langsung di aspek kesehatan (diantaranya melalu pembangunan beberapa rumah sakit khusus Covid-19 untuk masyarakat) maupun pendampingan untuk UMKM dapat survive dari pandemi," tutur Fajriyah.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pertamina Belum Setor Pajak Bahan Bakar Rp 1,96 T

Mesin pengisian ulang bahan bakar minyak di salah satu SPBU, Jakarta, Selasa (15/3). Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite Rp 200 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kinerja instansi pemerintah dan BUMN dalam negeri dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester I 2021.

Salah satunya PT Pertamina (Persero) yang belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah.

Nilai pajak yang belum disetorkan Pertamina senilai Rp 1,96 triliun dan sebesar Rp 28,67 miliar untuk AKR Corpindo.

Mengutip laporan BPK, Selasa (7/12/2021), IHPS 2021 BPK juga menyoroti pemeriksaan kepatuhan atas pelaksanaan proyek dan rantai suplai dilaksanakan pada SKK Migas dan KKKS BP Berau dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain pemerintah belum menerima tambahan bagian negara atas kelebihan pembebanan cost recovery total sebesar Rp 994,51 miliar.

Kemudian pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, diungkapkan jika hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik pada 13 objek pemeriksaan terkait subsidi energi, subsidi pupuk, subsidi bunga kredit, dan KPP di bidang angkutan umum dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya