Sunat Honor THL, Pejabat PDAM Kota Madiun Jadi Tersangka 

Sandi diduga menyunat honor THL pada Sub Bagian (Subbag) Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan di PDAM milik Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Des 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Madiun - Kepala Bagian (Kabag) Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun Sandi Kurnaryanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi honor tenaga harian lepas (THL).

Sandi diduga menyunat honor THL pada Sub Bagian (Subbag) Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan di PDAM milik Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun itu.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi mengatakan penyidik telah memeriksa 32 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Tersangka diduga mengorupsi honor THL selama beberapa tahun, yakni tahun anggaran 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021.

“Dari hasil pemeriksaan 32 orang saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya tim penyidik pada Senin [6/12/2021] menetapkan tersangka yaitu SK selaku Kabag Transmisi dan Distribusi PDAM periode 2015-2021,” kata dia dikuti dari SoloPos, Rabu (8/12/2021).

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Madiun selama 20 hari terhitung mulai Senin (7/12/2021) hingga Sabtu ( 25/12/2021).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sesuai Prokes

Dia menyampaikan tersangka telah menyalahgunakan anggaran pembayaran THL sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah pada PDAM Tirta Sari Kota Madiun sekitar Rp 263 juta.

Bambang memastikan, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, dan penahanan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19.

"Selain itu dilakukan pemeriksaan swab oleh petugas medis,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya