Liputan6.com, Jakarta Propam Polda Maluku masih mendalami kasus 18 warga Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah yang terkena tembakan polisi pukul 05.20 WIT, Selasa, 7 Desember 2021.
"Itu sudah ditangani oleh Polda Makuku. Ada korban di sana baik petugas maupun masyarakat. Propam Polda Maluku sudah turun menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur dalam tindakan-tindakan kepolisian yang sudah dilakukan di Maluku Tengah tersebut," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, soal penembakan tersebut, Rabu (8/12/2021).
Advertisement
Berkaca dari kejadian tersebut, Rusdi berharap masyarakat juga dapat bekerja sama dengan kepolisian saat penegakan hukum dilangsungkan.
"Belajar dari hal seperti ini tentunya Polri mengimbau, tentunya kita sepakat bahwa hukum sebagai panglima dan pada saat itu Polri sedang dalam tugas penegakan hukum. Maka masyarakat diimbau untuk bisa memberikan ruang kepada Polri untuk bisa melaksanakan tugasnya. Ini adalah tindakan hukum," jelas dia.
Menurut Rusdi, masyarakat dapat mengajukan sidang praperadilan apabila melihat adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum.
Polda Maluku menjelaskan duduk perkara insiden penembakan warga Desa Tamilou, Kecamatan Amahai di Kabupaten Maluku Tengah oleh aparat. Kejadian ini bermula dari ribut-ribut antara desaTamilouw dan Sepa. Bentrokan antar desa ini sudah terjadi berulang kali. Bahkan, ada korban jiwa dari pihak desa Sepa. Masalah juga semakin panas dengan adanya aksi perusakan terhadap tanaman milik warga Desa Sepa dan pembakaran kantor desa Tamilouw.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat mengatakan awalnya polisi berupaya persuasif melakukan upaya mediasi. Para tokoh adat menyerahkan masalah ini kepada polisi. Polisi memanggil dua kelompok dari Desa Sepa dan Tamilouw untuk menjalani pemeriksaan.
"Sehingga diputuskan proses hukum kedua belah pihak sepakat bahwa damai dan proses hukum diserahkan kepada polisi untuk menindaklanjuti," kata Roem saat dihubungi Merdeka, Rabu (8/12/2021).
Jemput Paksa
Namun, kata Roem, hanya pihak desa Sepa yang kooperatif memenuhi panggilan. Kelompok dari desa Tamilouw kerap mangkir dari pemanggilan polisi.
"Sehingga dari kita melakukan pemanggilan beberapa kali mereka tidak datang, sudah dua kali dilakukan pemanggilan mereka tidak datang, sudah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan lewat tokoh-tokoh pemuda, tokoh-tokoh adat dan agama tidak datang," ujar dia.
Polres Maluku Tengah yang dipimpin AKBP Rosita Umasugy melakukan penjemputan paksa terhadap para terduga pelaku dari desa Tamilouw. Penjemputan dilakukan pada Selasa (7/12) pukul 06.00 WIT.
Roem mendengar informasi ada dugaan ancaman pengadangan dan penyerangan dengan senjata apabila polisi datang. Oleh karena itu, polisi mengerahkan pasukan beserta kendaraan taktik ke desa Tamilouw.
"Kapolres pimpin masuknya itu jam 6 pagi, kenapa di pintu jam 6 pagi. Karena di atas jam 6 pagi nanti dikhawatirkan para pelaku ini sudah keluar dari Desa dan tidak ketemu," terang Roem.
Sebanyak 5 orang diamankan polisi. Kelompok lain lalu mengetuk tiang agar warga berkumpul. Roem mengatakan warga melakukan penyerangan ke arah polisi. Bahkan, terjadi upaya perebuatan senjata polisi oleh warga. Polisi lantas melakukan tindakan dengan melepaskan tembakan gas air mata dan peluru karet ke arah udara untuk membubarkan massa.
"Terjadilah penyerangan dengan batu, terjadi pelemparan bahkan ada upaya untuk merebut senjata daripada aparat kepolisian. Kemudian diperintahkan untuk dibubarkan lah massa ini dengan menggunakan gas air mata dan tembakan-tembakan di atas dengan peluru hampa dan peluru karet," papar dia.
Akibatnya, sejumlah warga luka-luka. Polisi menduga warga terkena serpihan peluru karet dan selongsong gas air mata yang ditembakkan ke udara.
"Beberapa korban mengalami luka-luka. Luka-lukanya ini karena mungkin ada yang terserempet peluru karet, ada yang karena pecahan gas air mata," terang dia.
Advertisement
Sesalkan Ada Warga Terluka
Polisi menyesalkan ada warga yang terluka sekaligus aksi penyerangan tersebut. Namun, lanjut Roem, Wakapolda Maluku telah memerintahkan Propam untuk mendatangi lokasi. Sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi terkait SOP penembakan.
Hingga saat ini, Roem belum mendapatkan laporan jumlah anggota polisi yang diperiksa. Namun, pihaknya memastikan polisi yang kedapatan melanggar SOP bakal dijatuhi sanksi tegas.Sebelumnya, sebanyak 18 warga Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai di Kabupaten Maluku Tengah terkena tembakan aparat kepolisian pada Selasa, (7/12) subuh sekitar pukul 05:20 WIT."Seluruh korban, tiga diantaranya ibu-ibu saat ini sementara menjalani perawatan medis di Puskesmas Tamilouw. Namun, dua orang diantaranya telah dirujuk ke RSUD Masohi," kata tokoh masyarakat Tamilouw, Habiba Pelu, seperti dilansir Antara.
Akibat insiden tersebut, tokoh masyarakat, sesepuh, mahasiswa, dan pemuda Tamilouw di Kota Ambon langsung menemui Wakapolda Maluku Brijen Pol Jan de Fretes. Mereka melaporkan dan meminta pertanggungjawaban Kapolres Malteng, AKBP Rosita Umasugy.
Masyakarat Tamilouw juga mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Maluku Tengah atas peristiwa tragis tersebut. Tokoh masyarakat Tamilou lainnya, Basri Basri Sastro, Ilham Malawat, dan Afriandy Samalo yang turut menemui Wakapolda Maluku mendesak Kapolres Malteng dicopot dari jabatannya.
"Wakapolda berjanji akan melakukan konfirmasi serta menghukum oknum anggotanya bila terbukti melakukan kesalahan prosedur di lapangan," jelas Basri.
Kalau pun ada oknum yang hendak diamankan tetapi tidak ditemukan maka harusnya ada SOP yang tetap dipatuhi, sebab tindakan mereka di lapangan bukanlah mencerminkan polisi sebagai pengayom masyarakat.
"Bila memang terjadi di lapangan ada penghadangan, minimal ada upaya pembubaran dengan menggunakan gas air mata atau water canon, tetapi yang disayangkan adalah penembakan mengakibatkan 18 warga termasuk tiga orang ibu-ibu rumah tangga jadi korban penembakan," ujarnya.
Mereka datang dengan menggunakan dua unit barakuda dan persenjataan lengkap, mobil truk berisikan pasukan Brimob, dan mobil avanza ke Desa Tamilouw dan Dusun Ampera.