Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melayani pemesanan penukaran uang rusak atau cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) mulai 9 Desember 2021. Layanan tersebut bisa diakses secara online melalui laman pintar.bi.go.id.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menjelaskan, adanya aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat.
"Selain itu juga untuk menyesuaikan dengan era kenormalan baru, dengan mengurangi antrian pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat," jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021).
Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cara Tukar
Masyarakat dalam melakukan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.
Penukaran uang Rupiah rusak atau cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Mekanisme lengkap penukaran pada lampiran.
Dengan layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat yang terdigitalisasi secara online menggunakan PINTAR, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti, akurat dan aman, nyaman, dan mudah untuk Rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Advertisement