Siskaeee Raup Rp 2 Miliar dengan Berjualan Konten Vulgar

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru saja menggelar konferensi pers terkait penangkapan Siskaee, Selasa (07/12/21).

oleh Ridi Fadhilah Khan diperbarui 08 Des 2021, 15:35 WIB
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan wanita dengan nama media sosial Siskaeee sebagai tersangka. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru saja menggelar konferensi pers terkait penangkapan Siskaee, Selasa (07/12/21).

Dalam konferensi pers tersebut polisi mengungkap Siskaeee telah berhasil meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar dari hasil penjualan konten vulgar di tujuh situs yang berbeda.

Selain itu, dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan file yang berisikan konten milik Siskaee.

Simak berita selengkapnya hanya dalam video berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya